Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat DJP Online, Ini yang Harus Disiapkan

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat DJP Online, Ini yang Harus Disiapkan

Pelaporan SPT Tahunan kini mudah dilakukan online via DJP Online. Siapkan dokumen seperti bukti potong pajak dan daftar harta, lalu ikuti langkah pengisian.

(Bisnis.Com) 26/03/26 15:36 173546

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini, proses pelaporan semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem DJP Online maupun Coretax.

Untuk menghindari kendala saat pelaporan, penting bagi Wajib Pajak memahami dokumen yang harus disiapkan serta langkah-langkah pengisiannya.

SPT (Surat Pemberitahuan) adalah dokumen yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan:

  • Penghitungan dan pembayaran pajak
  • Objek dan bukan objek pajak
    Harta dan kewajiban
  • Sementara itu, SPT Tahunan PPh merupakan laporan pajak penghasilan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai lapor SPT, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:

  • Bukti potong pajak (Formulir 1721 A1/A2 untuk karyawan)
  • Daftar harta
  • Daftar utang
  • Data anggota keluarga

Persiapan dokumen ini penting agar proses pengisian berjalan lancar dan minim kesalahan.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat DJP Online

Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui:

  • DJP Online: djponline.pajak.go.id
  • Coretax: cortexdjp.pajak.go.id

Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke Sistem

Masuk ke akun menggunakan:

  • NIK/NPWP 16 digit
  • Kata sandi

2. Pilih Menu Lapor

Klik menu “Lapor” atau “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu pilih “Buat Konsep SPT”.

3. Tentukan Jenis Formulir

Pilih formulir sesuai kondisi penghasilan:

  • 1770SS : Karyawan dengan penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun
  • 1770S : Karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta atau bekerja di lebih dari satu perusahaan
  • 1770 : Memiliki usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain

4. Isi Formulir SPT

Isi data sesuai panduan yang tersedia, meliputi:

  • Penghasilan
  • Pajak yang telah dipotong
  • Harta dan utang
  • Pastikan data diisi dengan benar dan sesuai dokumen.

5. Kirim SPT

Setelah selesai:

  • Klik “Kirim”
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor HP
  • Jika berhasil, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).

Batas Waktu Pelaporan SPT 2026

Untuk tahun pajak 2025 (dilaporkan pada 2026), ketentuan batas waktu adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: umumnya 31 Maret
  • Wajib Pajak Badan: 30 April 2026

Namun, terdapat informasi bahwa pelaporan SPT Orang Pribadi berpotensi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Siapa yang Wajib Lapor SPT Secara Online?

SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik bagi Wajib Pajak yang:

  • Terdaftar di KPP Madya atau KPP khusus
  • Sudah pernah melapor secara online
  • Menggunakan jasa konsultan pajak
  • Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik

Meski demikian, saat ini pelaporan online menjadi metode yang paling umum digunakan oleh Wajib Pajak.

Melaporkan SPT Tahunan kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui DJP Online maupun Coretax. Kunci utamanya adalah menyiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti langkah pengisian dengan benar.

Dengan memahami prosedur ini, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tepat waktu dan terhindar dari sanksi keterlambatan.

#spt-tahunan #lapor-spt-online #djp-online #cara-lapor-spt #spt-tahunan-online #dokumen-spt-tahunan #formulir-spt #npwp #batas-waktu-spt #pelaporan-pajak-online #wajib-pajak #bukti-potong-pajak #cara-i

https://kabar24.bisnis.com/read/20260326/243/1962363/cara-lapor-spt-tahunan-online-lewat-djp-online-ini-yang-harus-disiapkan