Pontjo Sutowo Protes Constatering Hotel Sultan, Tegaskan Eksekusi Belum Bisa Dilakukan
Pontjo Sutowo menyesalkan constatering Hotel Sultan oleh PN Jakarta Pusat yang dilakukan sepihak tanpa melibatkan PT Indobuildco, meski HGB masih sah.
(Bisnis.Com) 16/03/26 19:12 166456
Bisnis.com, JAKARTA — PT Indobuildco yang terafiliasi dengan Pontjo Sutowo menyesalkan pelaksanaan proses constatering atau pencocokan data fisik dan administratif objek eksekusi atas Hotel Sultan yang dilaksanakan oleh PN Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/3/2026).
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menuturkan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pengukuran terkait rencana eksekusi lahan yang dicanangkan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Kami sangat menyesalkan pelaksanaan constatering yang dilakukan secara sepihak oleh pengadilan bersama Pemohon [PPKGBK] padahal kami ada menunggu di lobby hotel," kata Hamdan kepada Bisnis, Senin (16/3/2026).
Hamdan menilai, lahan yang disebut hendak dieksekusi hingga saat ini masih belum pasti keberadaannya. Di samping itu, pihak Pontjo Sutowo juga mempertanyakan peta Hak Pengelolaan (HPL) yang menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan benar-benar masuk HPL 1 Gelora yang dikelola oleh PPK GBK.
Lebih lanjut, dia juga menekankan alas hak yang dimiliki yakni Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora hingga saat ini belum dilakukan pencabutan, sehingga diyakini masih memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Bukti yang kami miliki HGB belum pernah dibatalkan karena itu eksis. Walaupun sudah berakhir hak-hak atas tanah tidak otomatis berakhir," tambah Hamdan.
Sebagai informasi, pada hari ini, Senin (16/3/2026), PN Jakarta Pusat telah melakukan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diduduki PT Indobuildco.
Proses constatering yang dilakukan oleh panitera serta tim juru sita PN Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/3/2026) mencakup peninjauan lapangan terhadap eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora.
Nantinya, hasil laporan constatering kemudian akan menjadi dasar final bagi Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan secara fisik dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah memperingatkan bahwa status putusan pengadilan perdata saat ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau serta-merta.
Menurutnya, dalam butir 3 amar putusan pengadilan menyatakan memerintahkan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya.
“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi," kata Chandra.
#pontjo-sutowo #hotel-sultan #hotel-sultan-pontjo-sutowo #eksekusi-hotel-sultan #constatering-hotel-sultan #pn-jakarta-pusat #pt-indobuildco #eksekusi-lahan #ppkgbk #hak-guna-bangunan #hgb-gelora #peng