Misbakhun Pertanyakan Esensi FCA, Analis Nilai Perlu Dievaluasi

Misbakhun Pertanyakan Esensi FCA, Analis Nilai Perlu Dievaluasi

Kebijakan Full Call Auction (FCA) dan Unusual Market Activity (UMA) dinilai perlu dievaluasi karena menekan likuiditas saham aktif, menurut Suria Dharma dari Samuel Sekuritas.

(Bisnis.Com) 11/03/26 19:35 162285

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pengawasan perdagangan saham melalui mekanisme Full Call Auction (FCA) dan penetapan status Unusual Market Activity (UMA) dinilai perlu dievaluasi. Pasalnya, kebijakan tersebut disebut justru berpotensi menekan likuiditas sejumlah saham yang sebelumnya aktif diperdagangkan di pasar.

Deputi Presiden Direktur Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma pada awalnya papan pemantauan khusus atau FCA ditujukan untuk meningkatkan kembali likuiditas saham-saham berharga rendah, khususnya saham di level Rp50 yang cenderung tidak aktif diperdagangkan.

“Tujuan awalnya papan pemantauan khusus terutama untuk meningkatkan dan mengaktifkan kembali likuiditas saham-saham Rp50,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Namun dalam perkembangannya, kebijakan tersebut justru dinilai berdampak sebaliknya. Dia menilai sejumlah saham yang sebelumnya aktif malah mengalami penurunan likuiditas setelah masuk ke mekanisme FCA, terutama saham yang dikenakan kriteria Unusual Market Activity (UMA) tertentu.

Menurut Suria, hal itu terjadi karena proses penerapan FCA yang berlangsung cukup lama serta mekanisme yang dinilai belum sepenuhnya transparan bagi pelaku pasar.

“Pada perkembangannya malah menurunkan likuiditas saham-saham yang aktif, terutama yang terkena UMA kriteria 10 karena pelaksanaan FCA yang berlangsung lama dan kurang transparan mekanismenya,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga menyoroti frekuensi penetapan status UMA yang dinilai terlalu sering dilakukan oleh otoritas bursa. Bahkan, jumlah pengumuman UMA disebut telah melampaui jumlah hari perdagangan di bursa dalam periode tertentu.

“UMA juga sekarang terlalu sering dikenakan, bahkan jumlahnya sudah lebih tinggi dari hari perdagangan bursa,” katanya.

Suria menilai mekanisme FCA sebaiknya difokuskan hanya pada saham-saham berharga sangat rendah yang memang memiliki likuiditas minim, seperti saham dengan harga di level Rp50. Sementara itu, saham yang masih aktif diperdagangkan sebaiknya tidak perlu dimasukkan ke dalam skema FCA.

“Kalau saya cenderung FCA buat saham-saham Rp50 dan sejenisnya saja. Kalau saham yang aktif tidak perlu pakai FCA,” ujarnya.

Namun demikian, dia juga menilai bahwa penerapan FCA tidak memiliki hubungan langsung dengan potensi praktik backdoor listing.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mempertanyakan keputusan otoritas pasar modal menerapkan papan pemantauan khusus, sambil memaklumi urgensi regulator meluncurkan papan pencatatan tersebut.

Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021. Kebijakan ini kemudian diperbarui kembali pada 2024.

"Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan. Naik segini kena itu [masuk pantauan], turun segini juga. Ini bursa saham," kata dia dalam forum Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam aturan main Papan Pemantauan Khusus hasil evaluasi terbaru, terdapat 11 kriteria yang menjadi dasar bagi suatu saham untuk dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus.

#fca-evaluasi #kebijakan-fca #likuiditas-saham #unusual-market-activity #saham-aktif #mekanisme-fca #transparansi-fca #penetapan-uma #saham-berharga-rendah #papan-pemantauan-khusus #otoritas-bursa #sah

https://market.bisnis.com/read/20260311/7/1959692/misbakhun-pertanyakan-esensi-fca-analis-nilai-perlu-dievaluasi