Lebaran 2026 diproyeksikan dongkrak omzet UMKM hingga 4 kali lipat
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) memperkirakan momentum Lebaran 2026 dapat mendongkrak omzet UMKM hingga empat kali lipat dibandingkan hari ...
(Antara) 10/03/26 21:50 161038
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) memperkirakan momentum Lebaran 2026 dapat mendongkrak omzet UMKM hingga empat kali lipat dibandingkan hari biasa.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam temu media di Jakarta, Selasa, mengatakan rata-rata omzet harian UMKM yang biasanya sekitar Rp1 juta, diperkirakan melonjak hingga Rp4 juta saat Lebaran.
Menurut Temmy, kenaikan omzet tersebut tidak lepas dari momen mudik Lebaran yang menghadirkan jutaan calon konsumen di berbagai titik pergerakan masyarakat.
“Dengan data yang sedemikian besar dari calon konsumen dan pendatang, wajib dimanfaatkan oleh UMKM terutama yang ada di infrastruktur publik, tempat pariwisata, maupun pusat perbelanjaan di kota tujuan besar,” ujar dia.
Ia mengatakan, mengutip data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah pemudik tahun 2026 diproyeksikan sedikit menurun dibandingkan tahun 2025, dari 143 juta menjadi 144 juta orang, dengan estimasi perputaran uang mencapai Rp175–190 triliun.
Bank Indonesia, menurut dia, juga menyiapkan uang tunai sebesar Rp185 triliun untuk penukaran uang Lebaran.
Kemenhub memprediksi sebanyak 76,2 juta orang akan mudik menggunakan mobil pribadi dan singgah di rest area besar.
Sementara itu, 23,2 juta orang diperkirakan menggunakan angkutan umum, 6,4 juta melalui pelabuhan, 4,98 juta lewat bandara, dan 2,12 juta melalui stasiun.
Dari total pemudik, sekitar 68,9 persen perjalanan diproyeksikan terjadi di Pulau Jawa dengan volume mencapai 199 juta pergerakan.
Adapun Kementerian UMKM memperkirakan sektor unggulan UMKM selama Idul Fitri adalah fesyen serta makanan dan minuman, yang diperkirakan menjadi primadona konsumsi masyarakat.
Temmy menambahkan pemerintah terus mendorong pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM.
Kebijakan pemerintah mewajibkan setiap pengelola infrastruktur publik—seperti bandara, terminal, pelabuhan, stasiun, hingga rest area jalan tol—mengalokasikan minimal 30 persen area untuk UMKM. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai upaya memperluas akses pasar dan memperkuat ekonomi rakyat.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
#kementerian-umkm #lebaran-2026 #omzet-umkm #perputaran-uang-lebaran