Permata Bank (BNLI) Bakal Angkat Direktur Baru di RUPST April 2026
PT Bank Permata Tbk. (BNLI) akan mengadakan RUPST pada 7 April 2026 di Jakarta untuk membahas pengangkatan direktur baru dan agenda lainnya.
(Bisnis.Com) 10/03/26 13:09 160289
Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Permata Tbk. (BNLI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada April 2026. Salah satu agendanya pengangkatan direktur baru perseroan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan akan menggelar RUPST pada Selasa (7/4/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai di World Trade Center II, Jakarta.
“Direksi PT Bank Permata Tbk (Perseroan) dengan ini mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) Perseroan,” tulis manajemen pada Selasa (10/3/2026).
Adapun, pengangkatan direktur baru perseroan menjadi salah satu mata acara dalam rapat mendatang. Perseroan menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi diangkat oleh RUPS dengan memerhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Selain pengangkatan direktur baru perseroan, RUPST juga memiliki lima mata acara lainnya. Pertama, persetujuan atas Laporan Tahunan 2025 dan pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Kedua, penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Ketiga, penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
Dalam RUPST tersebut juga akan dibahas mengenai pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2026-2029.
Perseroan menuturkan, pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris oleh RUPS berdasarkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkatnya sampai penutupan RUPS Tahunan yang ketiga setelah pengangkatannya.
Selain itu, RUPST juga membahas penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
Perseroan mengatakan, besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 4 dan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan dapat diberikan honorarium dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.
#permata-bank #bank-permata #bnli #rupst-2026 #direktur-baru #pengangkatan-direktur #rapat-umum-pemegang-saham #bei #bursa-efek-indonesia #laporan-tahunan-2025 #laporan-keuangan #keuntungan-bersih #kan