Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan
Banjir dan rob menjadi ancaman nyata. Aktifitas eksploitasi air tanah berlebihan ditengarai menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah (land subsidence).... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 10/03/26 11:09 160153
Farkhan HilmieMahasiswa Doktor Administrasi Publik UNDIP
JAKARTA terancam tenggelam. Topik ini selalu aktual untuk dibicarakan, bukan karena bombastisnya pemberitaan, melainkan relevansinya dengan kondisi aktual. Banjir dan rob menjadi ancaman nyata. Aktifitas eksploitasi air tanah berlebihan ditengarai menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah (land subsidence).
Perubahan iklim global juga turut berpengaruh terhadap intensitas terjadinya banjir dan rob. Berdasarkan penelitian Pei-Chin Wu, Meng-Wei dan Steven D’Hondt (2022), Jakarta menempati urutan ketiga penurunan muka tanah tertinggi di dunia setelah Tianjin di China dan Kota Semarang Jawa Tengah. Ancaman banjir dan rob tidak hanya berlaku bagi Jakarta saja, melainkan menyebar di berbagai wilayah, khususnya pantura Jawa.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sejumlah wilayah pantura Pulau Jawa mengalami penurunan permukaan tanah hingga posisinya sejajar, bahkan lebih rendah dari permukaan laut. Jakarta Utara, Bandung, Semarang bagian utara, kawasan Demak-Sayung, pesisir Pekalongan, serta beberapa lokasi di Surabaya timur dan utara merupakan wilayah dengan intensitas penurunan muka tanah yang tinggi.
Upaya intervensi pemerintah untuk mengendalikan eksploitasi air tanah dan meningkatnya kerusakan lingkungan terus dilakukan. Pemerintah pusat, melalui Permen ESDM No. 24/2024 mengatur Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Hal serupa juga dilakukan pemerintah daerah, seperti Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub nomor 93/2021 tentang zona bebas air tanah, Pergub No 5 /2026 tentang efisiensi energi dan air pada bangunan dan Gedung serta Pemerintah Kota Semarang melalui Perwal No 23/2023 tentang zonasi bebas air tanah.
Regulasi dan program kebijakan afirmatif pada prinsipnya berfokus pada perlindungan dan pengaturan ketat penggunaan air tanah. Esensinya, untuk memastikan keberlanjutan, menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air tanah, baik untuk kebutuhan profit maupun non profit.
Banyak regulasi dan kebijakan lintas Kementerian/Lembaga telah diberlakukan. Namun, pada realitasnya eksploitasi pengambilan air tanah tetap massif. Fenomena tersebut mendorong kegelisahan dan keraguan publik terkait efektifitas implementasi regulasi dan program kebijakan pemerintah.
Tantangan Tata Kelola
Diskursus pengendalian pemakaian air tanah sudah berlangsung lama dan semakin kompleks. Laju pertumbuhan penduduk, peningkatan kegiatan ekonomi serta pesatnya urbanisasi di wilayah perkotaan mejadi faktor pendorong peningkatan kebutuhan air bersih.
Pemenuhan kebutuhan air bersih, baik untuk keperluan domestik maupun non domestik, sejatinya menjadi tanggungjawab setiap warga negara. Tetapi, karena UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan negara (pemerintah) untuk menguasai dan mengelola air, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhinya.
Dalam operasionalnya, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terdapat dua model SPAM yang dikembangkan, yakni SPAM berbasis jaringan perpipaan seperti PDAM/PAM dan SPAM Non jaringan perpipaan seperti penyediaan sumur dangkal/bor yang lebih diorientasikan untuk wilayah pedesaan atau pelayanan yang bersifat komunal.
Kebutuhan air bersih yang tinggi dan melebihi pasokan yang disediakan pemerintah melalui PDAM serta pertimbangan efisiensi biaya, terlebih lagi bagi dunia usaha, menjadi pertimbangan utama penggunaan air tanah yang semakin massif.
Sebagai regulator, pemerintah dihadapkan pada realitas paradoks. Di satu sisi terdapat kebutuhan air bersih yang terus meningkat, sementara pada sisi yang lain penyedia air bersih berbasis perpipaan (PDAM) mengalami kendala keterbatasan, baik teknis maupun non teknis. Sehingga air tanah menjadi pilihan rasional untuk mencukupi kebutuhan instan (jangka pendek) masyarakat.
Implementasi regulasi air tanah diharapkan menjadi solusi atas dilema yang di hadapi pemerintah. Namun, realitas di lapangan banyak mengalami kendala dan hambatan. Tantangan tata kelola air tanah sangat kompleks, diantaranya penguatan kelembagaan, koordinasi antar instansi dan pengawasan pasca perizinan. Diperlukan pemahaman dan solusi atas tantangan tersebut, sehingga regulasi yang ada dapat terimplementasi secara efektif dan efisien, baik ditingkat instansi vertikal maupun horizontal.
Melalui Permen ESDM No. 24/2024, pemerintah melakukan penguatan kelembagaan dengan memangkas prosedur perizinan air tanah, dari yang sebelumnya pemohon harus melalui tiga tahapan, menjadi satu tahap dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Overlaping regulasi perizinan air tanah, saat ini terfokus pada transisi peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat. Perubahan regulasi yang relatif cepat menimbulkan kebingungan di tingkat daerah, baik provinsi/Kabupaten. Terdapat kendala ketidaksiapan sistem di daearh, belum semua jenis perizinan terintegrasi dengan OSS, fragmentasi kewenangan perizinan dan terbatasnya kemampuan SDM dalam adaptasi ke dalam sistem digital.
Permasalahan detail-teknis yang tidak terselesaikan dalam regulasi akan menimbulkan kekacauan implementasi yang berujung pada terhambatnya pelayanan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, baik individu maupun coporate.
Partisipasi Publik
0Publik semakin kritis, sadar dan disadarkan oleh kondisi lingkungannya yang terdampak penurunan muka tanah. Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA), beberapa waktu lalu, mendeklarasikan dukungan pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada bangunan gedung, (SINDOnews.com, 26/2/ 2026).
Prakarsa publik dalam tata kelola air tanah berkelanjutan sangat krusial. Mengingat kerusakan lingkungan sangat nyata dan menunjukan indikasi semakin parah. Keterlibatan publik dalam pengawasan dan evaluasi pengelolaan air tanah mejadi tantangan tersendiri.
Dalam Permen ESDM No 24/2024, partisipasi publik tidak mendapatkan mandat yang kuat dan bersifat pasif. Sedangkan Pergub Daerah Khusus Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 secara proaktif menciptakan, menyediakan mekanisme dan ruang yang bermakna (meaningful participation) agar masyarakat dapat terlibat.
Pemerintah harus terbuka dan memberikan ruang kepada publik untuk terlibat aktif sejak proses perencanaan, pengawasan dan evaluasi. Selain konservasi dan perlindungan, pengendalian penggunaan, pengelolaan terpadu, keterlibatan publik juga menjadi salah satu komponen utama tata kelola air tanah berkelanjutan. Karenanya, melibatkan partisipasi elemen masyarakat sangat vital bahkan menjadi keniscayaan.
Keseimbangan dalam mengakomodir aspirasi pengguna air tanah dan elemen publik yang kritis dan partisipatif dalam pengawasan menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintah dalam mengembangkan tata kelola air tanah berkelanjutan.
Resonansi kegelisahan publik terhadap fenomena “Tenggelamnya Jakarta” dan kota lain yang memiliki fenomena identik, perlu menjadi agenda bersama. Organisasi sosial nirlaba/NGO dan akademisi yang selama ini menyuarakan keprihatinannya secara kritis harus mendapatkan apresiasi dan dukungan konkrit.
(shf)
#jakarta-tenggelam #banjir #banjir-rob #penurunan-tanah #air-tanah
https://nasional.sindonews.com/read/1685293/18/tata-kelola-air-tanah-berkelanjutan-1773115389