Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Kritik Revisi UU KPK soal Wewenang Pimpinan dalam Penyidikan

Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Kritik Revisi UU KPK soal Wewenang Pimpinan dalam Penyidikan

Ahli hukum UGM, Oce Madril, mengkritik revisi UU KPK 2019 yang menghapus wewenang pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, menyulitkan penegakan hukum.

(Bisnis.Com) 05/03/26 19:22 156352

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengkritik perubahan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atas Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Salah satu poinnya terkait dihapusnya wewenang Pimpinan KPK menjadi penyidik dan penuntut umum setelah direvisi.

Kritik tersebut dia sampaikan saat menjadi ahli pihak Pemohon (Yaqut) dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Kuasa Hukum Yaqut mulanya mempertanyakan mengenai Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Adapun konteks pertanyaan dari kuasa hukum juga terkait penerbitan surat perintah penyidik dari Pimpinan KPK yang diatribusikan kepada penyidik terkait.

Oce menyebut pada UU Nomor 30 Tahun 2002, adanya kejelasan penyidik dan penuntut umum terhadap Pimpinan KPK lebih proporsional untuk memastikan status pimpinan.

"Jadi cukup dinyatakan di sini, dia juga berposisi sebagai penyidik dan penuntut umum. Jadi posisinya selain pejabat negara administratif, juga sebagai penyidik dan penuntut umum. Jadi dia juga punya fungsi penegakan hukum. Jadi atribusinya dia sebagai penyidik dan penuntut umum," katanya.

Kuasa Hukum Yaqut menyampaikan pertanyaan tambahan mengenai hilangnya status penyidik dan penutup umum setelah UU diamandemen menjadi UU 19 Tahun 2019.

Oce menilai ketentuan itu justru menyulitkan kinerja KPK dalam menjalani proses penegakan hukum.

"Efeknya berarti dia tidak punya lagi status penyidik dan penuntut umum. Sederhana kan kita bicara kewenangan atributif. Inilah dulu yang saya juga termasuk yang mengkritisi. Perubahan Undang-Undang KPK itu akan membuat banyak hal, banyak kesulitan-kesulitan. Kami sudah sampaikan dulu ke pembentuk Undang-Undang, kalau Undang-Undang KPK dirubah dengan cara begini, hilang semua peran-peran penyidik dan penuntut umum yang diberikan kepada pimpinan," jelasnya.

Menurutnya perubahan UU KPK membuat banyak pihak sulit memahami sehingga menuai kritik. Konsekuensi lainnya adalah keabsahan legalitas dari Pimpinan KPK.

Dia menilai perubahan tersebut menjadikan Pimpinan KPK memiliki kewenangan penegakan hukum, tapi pimpinannya tidak sebagai penyidik dan penuntut umum, sehingga perlu ada penyesuaian lebih lanjut.

"Akan ada implikasi bahwa legalitas atau keabsahan dari tindakan pimpinan itu pasti akan selalu dipersoalkan. Ya memang begitu konsekuensinya kalau perubahan 2019 itu dipaksakan seperti pasal ini, dia kehilangan fungsi penyidik dan penuntut umum pada akhirnya," ucapnya.

#sidang-praperadilan-yaqut #revisi-uu-kpk #wewenang-pimpinan-kpk #ahli-hukum-ugm #oce-madril-kritik #uu-kpk-2019 #uu-kpk-2002 #pengadilan-negeri-jakarta-selatan #kuasa-hukum-yaqut #pasal-21-uu-kpk #pen

https://kabar24.bisnis.com/read/20260305/16/1958034/sidang-praperadilan-yaqut-ahli-kritik-revisi-uu-kpk-soal-wewenang-pimpinan-dalam-penyidikan