Alasan KPK Tak Tetapkan Suami dan Anak Bupati Pekalongan jadi Tersangka

Alasan KPK Tak Tetapkan Suami dan Anak Bupati Pekalongan jadi Tersangka

KPK belum menetapkan suami dan anak Bupati Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing, meski ada dugaan konflik kepentingan.

(Bisnis.Com) 05/03/26 08:10 155604

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.

Perusahaan itu adalah PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR RI dan Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada perkara ini Fadia sebagai pejabat daerah diduga melakukan konflik kepentingan untuk keuntungan pribadi, sehingga dikenakan Pasal 12 i Undang-Undang Tipikor.

"Yang berkonflik kepentingan itu adalah Saudari FAR. Karena dia sebagai kepala daerah di situ, dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya, Pekalongan, tersebut," kata Asep saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Namun, Asep menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menjerat Mukhtaruddin dan Muhammad Sabiq atau pihak lainnya, termasuk korporasi, jika ditemukan tindak pidana korupsi.

"Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya mungkin besar-besar yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu. Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan sebagai korporasi," jelas Asep.

Asep menyampaikan PT RNB kerap dipilih dari proses tender oleh pegawai Pemkab Pekalongan karena perusahaan milik keluarga Fadia. Bahkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.

Alhasil, sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Kemudian sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari uang tersebut, sebanyak Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi.

Fadia memperoleh Rp5,5 miliar; suami Fadia menerima Rp1,1 miliar; orang kepercayaan Fadia sekaligus Direktur PT RNB menerima Rp2,3 miliar; anak Fadia menerima Rp4,6 miliar; anak Fadia (Mehnaz MA) menerima Rp2,5 miliar; dan penarikan uang tunai Rp3 miliar.

#kpk #bupati-pekalongan #bupati-pekalongan-tersangka #anak-bupati-pekalongan #korupsi-pengadaan-jasa #pt-raja-nusantara-berjaya #konflik-kepentingan #fadia-arafiq #mukhtaruddin-ashraff-abu #muhammad-sa

https://kabar24.bisnis.com/read/20260305/16/1957902/alasan-kpk-tak-tetapkan-suami-dan-anak-bupati-pekalongan-jadi-tersangka