OJK sesuaikan sejumlah POJK agar selaras dengan agenda demutualisasi

OJK sesuaikan sejumlah POJK agar selaras dengan agenda demutualisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai Peraturan OJK (POJK) agar selaras dengan agenda demutualisasi bursa, apabila ...

(Antara) 03/03/26 23:24 154018

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai Peraturan OJK (POJK) agar selaras dengan agenda demutualisasi bursa, apabila Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana telah diterbitkan.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi POJK-POJK yang perlu disesuaikan dengan jumlah yang disebutnya cukup banyak.

“Kalau dilihat di POJK yang ada sekarang, tentu kalau dibaca itu ada sebagian peraturan yang memang bisa berlaku hanya untuk yang mutual saat ini. POJK itu sudah kami identifikasi. Sangat banyak yang akan harus mengalami penyesuaian,” kata Hasan.

Namun, mengingat target waktu implementasi yang relatif singkat, OJK berencana mengusulkan perubahan aturan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, OJK akan memprioritaskan revisi terhadap POJK inti yang belum selaras dengan skema demutualisasi. Aturan-aturan tersebut akan menjadi fokus perubahan lebih dahulu.

Sementara itu, ketentuan lain yang sifatnya belum mendesak akan dimasukkan ke dalam agenda penyesuaian pada tahap berikutnya.

Hasan mencontohkan, misalnya terdapat regulasi yang mengatur pembatasan pembagian dividen. Apabila ketentuan tersebut belum diubah, maka proses demutualisasi tetap dapat berjalan, namun pembagian dividen berpotensi tertunda sementara waktu.

“Kemudian mekanisme pemilihan pengurus. Kemudian misalnya pengajuan rencana bisnis yang selama ini memang akan terpusat dan harus melalui mekanisme persetujuan di OJK. Kan itu tidak perlu diubah juga masih bisa jalan,” kata dia.

Mengenai perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) demutualisasi bursa, Hasan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses finalisasi yang saat ini tengah dilakukan secara internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, OJK telah menyampaikan tanggapan resmi atas RPP tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memaparkan lebih jauh substansi maupun norma pasal yang diatur karena masih dalam tahap perumusan akhir.

Meski begitu, Hasan memastikan materi RPP sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang membuka peluang bagi pihak selain anggota bursa untuk menjadi pemegang saham atau pemilik bursa efek.

Dengan demikian, struktur kepemilikan bursa dimungkinkan berubah dari model mutual, yang hanya dimiliki anggota, menjadi demutualisasi dengan kepemilikan yang lebih terbuka.

“Di dalam RPP tersebut tentu kaidah itu dijabarkan ke aturan pelaksanaan. Nanti kita harapkan di sana ada guidance atau acuan bagaimana mekanisme dan struktur untuk melaksanakan tahapan menuju ke demutualisasi,” jelas Hasan.

Ia menambahkan, sesuai mekanisme pembentukan peraturan, RPP akan diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kemudian dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan DPR sebelum ditetapkan dan diundangkan.

“PP yang nanti terbit itulah yang akan menjadi acuan kami di OJK untuk mengidentifikasi dan melakukan penyesuaian aturan-aturan OJK,” kata Hasan.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

#ojk #demutualisasi #bursa-efek #reformasi-pasar-modal #pasar-modal #pp-demutualisasi

https://www.antaranews.com/berita/5450543/ojk-sesuaikan-sejumlah-pojk-agar-selaras-dengan-agenda-demutualisasi