OJK Uji Coba New RBC ke Asuransi-Reasuransi Bermodal di Atas Rp5 Triliun
OJK melakukan uji coba New RBC untuk asuransi-reasuransi dengan ekuitas di atas Rp5 triliun.
(Bisnis.Com) 03/03/26 18:03 153670
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sedang uji coba metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan perusahaan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan metode tersebut adalah ‘New RBC’ untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun.
“Dalam rangka penguatan dan pengembangan pada industri PPDP, OJK saat ini sedang menyusun kajian mengenai penyusunan laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117 dan uji coba New RBC untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun,” ucapnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK Februari 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026).
Ogi meneruskan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian komprehensif terkait penyesuaian kerangka Risk Based Capital (RBC) dengan melibatkan konsultan independen, benchmarking internasional, dan koordinasi dengan stakeholders.
Kajian tersebut, lanjutnya, mencakup kuantitas impact study dan juga evaluasi kualitatif untuk memastikan kerangka RBC yang diperbarui lebih risk sensitive dan selaras dengan praktik internasional dan relevan dengan perkembangan standard akuntansi serta profil risiko di industri asuransi.
“Penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan akan difinalisasi pada tahun 2026 ini. Namun, implementasinya itu secara bertahap mulai 2027 dan tentunya kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa OJK terus mendorong penyesuaian untuk penerapan RBC. Selain itu juga mendorong penyesuaian permasalahan lembaga jasa keuangan yang dilakukan oleh tim pengawasan khusus.
“Hingga awal 2026 terdapat 7 perusahaan asuransi yang reasuransi dalam pengawasan khusus yang umumnya disebabkan oleh permasalahan permodalan RBC yang di bawah 120% dan juga tingkat kesehatan yang kurang baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi komersial pada Januari 2026 mencapai Rp36,38 triliun, tumbuh 4,67% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Adapun, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Hal ini terlihat dari risk based capital (RBC) industri yang jauh di atas ambang batas 120%.
“Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan risk based capital atau RBC masing-masing sebesar 478,06% dan 323,47%, dan masih di atas tradehold sebesar 120%,” tutur Ogi.
#ojk #uji-coba #new-rbc #asuransi #reasuransi #ekuitas-rp5-triliun #psak-117 #solvabilitas-keuangan #penguatan-industri #risk-based-capital #benchmarking-internasional #kerangka-rbc #penyesuaian-ketent