DPR Pertanyakan Penuntut Mati ABK di Kasus Sabu: Jangan-jangan Dia Bagian dari Mereka
Komisi III DPR RI curigai jaksa penuntut mati ABK Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 2 ton di Batam, diduga terlibat dengan gembong narkoba.
(Bisnis.Com) 26/02/26 19:10 148602
Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin D Tumbelaka merasa adanya kejanggalan dalam penuntutan anak buah kapal (ABK) di Batam bernama Fandi Ramadhan yang dituntut mati karena diduga terlibat menyeludupkan sabu seberat hampir 2 ton.
Martin mencurigai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fandi adalah bagian dari para gembong narkoba yang belum ditangkap oleh aparat penegak hukum Indonesia sehingga perlu ada penelusuran lebih dalam terhadap JPU.
"Justru saya bertanya-tanya ini jangan-jangan jaksa bagian dari mereka karena tuntutan mati yang dituntut oleh jaksa ini, itu kita artikan memutus mata rantainya," katanya saat RDPU bersama kuasa hukum dan keluarga Fandi, Kamis (26/2/2026).
Dari catatan yang dia miliki, Fandi bukanlah inisiator untuk mengedarkan sabu dan tidak memiliki wewenang atas barang haram tersebut.
Martin menyampaikan kembali dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa Fandi tidak memeriksa dan menolak muatan kapal. Menurut Martin, Fandi tidak memiliki kapasitas untuk menolak barang yang dimuat dalam kapal.
"Artinya ini hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebetulnya oleh jaksa sebelum dia menjatuhkan hukuman mati," ujarnya.
Atas hal tersebut, dia meminta kepada pimpinan rapat, Habiburokhman untuk menghadirkan jaksa yang menuntut Fandi agar memberikan penjelasan secara jelas.
Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau telah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Dua di antaranya warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat lainnya adalah warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan 10 saksi dan tiga saksi ahli, dakwaan bagi para terdakwa menguat.
Adapun barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat yang dibungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat satu paket sabu, sedangkan satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi sabu. Total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
#abk-kasus-sabu #penuntut-mati-abk #komisi-iii-dpr #fandi-ramadhan #jaksa-penuntut-umum #gembong-narkoba #penyelundupan-sabu #hukuman-mati #kejaksaan-negeri-batam #sea-dragon-terawa #saksi-ahli #barang