Pemerintah Relaksasi Syarat NIB Usaha Mikro di OSS, Ini Tata Caranya

Pemerintah Relaksasi Syarat NIB Usaha Mikro di OSS, Ini Tata Caranya

BKPM mempermudah syarat NIB usaha mikro di OSS dengan mekanisme 'pernyataan mandiri' untuk mengatasi keluhan pelaku usaha kecil terkait aturan lokasi usaha.

(Bisnis.Com) 26/02/26 13:06 148089

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi merevisi aturan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dalam sistem Online Single Submission (OSS) usai mendapatkan banyak keluhan.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro, pemerintah melonggarkan syarat KKPR khusus bagi usaha level bawah. Dengan skema baru, pelaku usaha mikro kini cukup menggunakan mekanisme \'pernyataan mandiri\' di dalam sistem OSS.

Prosedurnya pelaku usaha hanya perlu menginput data administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat lokasi, serta melampirkan foto tampak depan tempat usaha. Setelah data terisi, sistem akan memproses pernyataan mandiri tersebut namun tetap melihat konteks tata ruangnya.

"Sehingga terhadap usaha mikro ini, semua jenis perizinan berusaha, risikonya juga, mereka bisa langsung melakukan pernyataan mandiri. Tetapi tetap, lokasi usahanya itu perlu juga kita lihat," jelas Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM di Jakarta, (26/2/2026).

Todotua tidak menampik bahwa implementasi awal Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang perizinan berusaha sempat memicu kebingungan masif di lapangan.

Dia bahkan mengaku dibanjiri protes setiap harinya, baik melalui akun media sosial pribadi maupun pesan WhatsApp. Protesnya kerap kali senada, yaitu syarat ketat mengenai lokasi usaha membuat sistem OSS malah tambah menyulitkan kelompok usaha kecil.

"Itu tiap hari keluhan mengenai itu, \'Pak Wamen, ini gimana? OSS amburadul, tambah susah, ... Ini pelaku usaha kecil mau ambil NIB saja setengah mati semuanya,\'," ungkap dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28/2025 di Kantor BKPM.

Dia menjelaskan bahwa dalam rezim PP 28/2025, pelaku usaha tidak bisa lagi sekadar mengambil nomor izin tanpa memvalidasi titik lokasi usaha. Ketentuan inilah yang sempat menjadi hambatan utama.

Kejar Target 40 Juta UMKM \'Ilegal\'

Wakil Komisaris Utama Pertamina ini menekankan langkah pembenahan OSS tersebut sangat krusial mengingat masih lebarnya jurang antara besaran pelaku usaha di Tanah Air dengan tingkat legalitas yang terdaftar di sistem negara.

Berdasarkan data BKPM, total NIB yang telah terbit baru menyentuh 15,42 juta, yang mencakup usaha skala perorangan, mikro, kecil, menengah, hingga besar, baik dalam maupun luar negeri. Di sisi lain, data konsolidasi Kementerian UMKM mencatat populasi pelaku usaha mikro di Indonesia telah mencapai sekitar 56 juta entitas.

"Masih ada sekitar 40 jutaan yang belum terlegalisasi. Nah maka kita perlu untuk pembenahan terhadap OSS ini sendiri, sehingga penyalurannya untuk berusaha itu bisa cepat," tutup Todotua.

#nib-usaha-mikro #bkpm-nib #oss-usaha-mikro #syarat-nib #pernyataan-mandiri-oss #kkpr-usaha-mikro #revisi-aturan-nib #keluhan-nib-oss #sistem-oss #nib-pelaku-usaha #usaha-mikro-indonesia #legalitas-usa

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260226/9/1956030/pemerintah-relaksasi-syarat-nib-usaha-mikro-di-oss-ini-tata-caranya