LPS Kumpulkan Premi Penjaminan Simpanan Rp19,18 Triliun pada Kuartal IV/2025
LPS mengumpulkan premi penjaminan Rp19,18 triliun pada kuartal IV/2025, naik 7,78% yoy.
(Bisnis.Com) 25/02/26 11:16 146702
Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat kinerja positif sepanjang triwulan IV 2025. Total pendapatan premi penjaminan simpanan yang dibayarkan bank umum serta BPR/BPRS mencapai Rp19,18 triliun, atau tumbuh 7,78% secara tahunan (year on year/yoy).
Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan IV 2025 yang terbit di Harian Bisnis Indonesia, Rabu (25/2/2026), jumlah bank peserta penjaminan tercatat sebanyak 1.594 bank, terdiri atas 105 bank umum dan 1.489 BPR/BPRS.
Adapun, total simpanan per Desember 2025 mencapai Rp10.088,61 triliun, meningkat 13,70% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi rekening, jumlah rekening simpanan di bank umum mencapai 665,43 juta rekening atau tumbuh 9,23% yoy. Sementara itu, simpanan di BPR/BPRS tercatat sebesar Rp180,58 triliun dengan jumlah rekening 15,68 juta.
Selain premi penjaminan, penerimaan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) bank umum dan BPR/BPRS yang terdiri dari premi periode I dan II tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,33 triliun.
Sepanjang triwulan IV 2025, LPS juga menangani sejumlah BPR/BPRS berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). Hingga akhir Desember 2025, terdapat lima BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dan ditangani LPS.
LPS menetapkan status simpanan sebesar Rp497,67 miliar untuk 48.795 rekening. Dari jumlah tersebut, simpanan layak bayar mencapai 46.143 rekening atau 94,47% dari total rekening pada sembilan BPR/BPRS yang penetapan simpanannya dilakukan pada 2024–2025.
Secara nominal, simpanan layak bayar mencapai Rp468,24 miliar atau 94,09% dari total simpanan pada sembilan BPR/BPRS tersebut.
Hingga triwulan IV 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp402,07 miliar kepada 40.785 rekening nasabah. LPS juga mencatat realisasi pembayaran pertama dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Dalam aspek perlindungan nasabah, LPS menerima 96 pengajuan keberatan yang melibatkan 47 nasabah dengan total 101 rekening dan nominal pengajuan Rp83,20 miliar.
Selain itu, terdapat 138 permintaan informasi dari 78 nasabah terkait 156 rekening dengan nilai pengajuan mencapai Rp63,70 miliar. Nasabah dapat mengajukan keberatan melalui aplikasi penanganan keberatan nasabah yang tersedia pada situs resmi LPS.
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin.
Untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026, TBP ditetapkan sebesar 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum, dan 6,00% untuk BPR.
LPS juga melanjutkan persiapan pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), termasuk penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) serta penguatan koordinasi lintas lembaga.
Di sisi lain, LPS mempercepat persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang P2SK. Hingga akhir 2025, LPS telah menyusun Rancangan Peraturan LPS dan melakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia serta infrastruktur sistem informasi.
#premi-penjaminan #lps-2025 #simpanan-bank #bank-umum #bpr-bprs #total-simpanan #rekening-simpanan #premi-restrukturisasi #bank-dalam-resolusi #simpanan-layak-bayar #klaim-penjaminan #perlindungan-nasa