Permintaan Data Center Domestik hingga Arah 5G Berisiko Terdampak Kesepakatan RI-AS

Permintaan Data Center Domestik hingga Arah 5G Berisiko Terdampak Kesepakatan RI-AS

Kesepakatan RI-AS terkait pertukaran data lintas negara dapat menekan permintaan data center domestik dan investasi 5G di Indonesia, serta mempengaruhi kebijakan ekonomi digital lokal.

(Bisnis.Com) 23/02/26 18:10 144723

Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menilai kesepakatan pertukaran data lintas negara antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) berisiko melonggarkan arus data lintas batas.

Kondisi tersebut dinilai dapat menekan permintaan data center domestik hingga investasi di bidang 5G.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia akan memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan memastikan transfer data melalui sarana elektronik lintas batas yang tepercaya, disertai perlindungan yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan bisnis.

Ketua Indonesia Data Center Provider Organization Hendra Suryakusuma mengatakan kesepakatan tersebut memuat komitmen Indonesia untuk memfasilitasi transfer data lintas negara serta “menahan diri” dari kebijakan yang membatasi pemrosesan data secara onshore, termasuk yang secara khusus disebutkan di sektor keuangan.

“Ini berpotensi mengurangi insentif sebagian pelaku untuk menempatkan beban kerja [workload] di data center Indonesia jika mereka dapat melakukan hosting di luar negeri dengan lebih mudah,” kata Hendra kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).

Menurut Hendra, implikasi praktis dari kesepakatan tersebut adalah tekanan terhadap pipeline layanan colocation dan hyperscale yang selama ini bertumpu pada narasi kewajiban atau pertumbuhan akibat kebijakan lokalisasi data.

Tekanan tersebut terutama dirasakan pada segmen tertentu, seperti sebagian jasa keuangan dan layanan digital.

Dia menambahkan Indonesia berisiko “dikunci” agar tidak agresif dalam memajaki atau menarik nilai ekonomi digital.

Akibatnya, ekosistem data center lokal berpotensi kehilangan pengungkit kebijakan yang selama ini digunakan untuk mendorong investasi dan permintaan domestik.

Selain itu, Hendra menyoroti adanya klausul yang melarang Indonesia menerapkan pajak layanan digital (digital services tax atau DST) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.

Dalam lampiran komitmen digital, Indonesia juga diminta menahan diri dari penerapan dukungan wajib platform ke media, seperti paid license, pembagian data pengguna (user data sharing), atau skema bagi hasil (profit sharing).

Menurut Hendra, kebijakan tersebut sangat relevan bagi industri data center karena strategi fiskal dan regulasi platform kerap digunakan negara untuk mendorong reinvestasi lokal, menciptakan ruang bagi kewajiban kehadiran lokal (local presence), serta memperkuat ekosistem konten dan layanan domestik yang pada akhirnya meningkatkan permintaan komputasi lokal.

Di sisi lain, Hendra juga menyoroti risiko pada rantai pasok server dan perangkat data center yang berkaitan dengan isu pengendalian ekspor (export controls) dan penyelarasan sanksi (sanctions alignment).

Ilustrasi rak berisi server di data center
Ilustrasi rak berisi server di data center

Dia mengatakan kesepakatan ART memuat klausul penyelarasan ekonomi dan keamanan nasional, di mana Indonesia diminta mengadopsi langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika Amerika Serikat menerapkan pembatasan terhadap negara ketiga.

“Di lampiran perjanjian terdapat dorongan penguatan kerangka pengendalian ekspor serta pembatasan atas item asal Amerika Serikat yang dikendalikan oleh rezim Export Administration Regulations,” katanya.

Implikasi praktis bagi industri data center, lanjut Hendra, antara lain potensi menyempitnya pilihan vendor server, storage, dan jaringan.

Selain itu juga bertambahnya waktu tunggu pengadaan (lead time), meningkatnya biaya kepatuhan seperti pemeriksaan penggunaan akhir (end-use checks), audit, dan due diligence rantai pasok; serta risiko gangguan apabila terdapat entitas atau negara tertentu yang terkena pembatasan.

Selain itu, perjanjian juga mengatur kewajiban Indonesia untuk berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dinilai membahayakan kepentingan penting Amerika Serikat.

Hendra menilai ketentuan ini dapat memengaruhi perkembangan konektivitas ke depan, termasuk pengembangan jaringan generasi kelima dan keenam (5G/6G), infrastruktur kabel bawah laut, serta satelit, yang berpotensi mengubah peta vendor.

Menurutnya, kondisi tersebut akan berdampak langsung pada biaya konektivitas data center. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia juga diwajibkan menggunakan pemasok teknologi komunikasi yang tidak mengompromikan keamanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, termasuk 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut, serta melakukan konsultasi dengan Amerika Serikat.

“Efek ke data center, perubahan vendor dan arsitektur jaringan dapat mengubah belanja modal (capital expenditure/CAPEX) dan belanja operasional (operational expenditure/OPEX) konektivitas, serta mempercepat konsolidasi ke vendor tertentu,” kata Hendra.

Tiang pemancar jaringan 5G
Tiang pemancar jaringan 5G

Hendra juga menyoroti klausul terkait “essential U.S. interests” dan mekanisme penghentian perjanjian.

Dalam ketentuan tersebut, Amerika Serikat dapat mengakhiri perjanjian apabila Indonesia membuat kesepakatan lain yang dinilai “jeopardize essential U.S. interests”, serta terdapat mekanisme penegakan melalui tindakan sesuai hukum domestik Amerika Serikat.

“Bagi investor data center yang memiliki horizon investasi 10–20 tahun, hal ini meningkatkan risk premium karena kepastian aturan dapat berubah akibat penilaian sepihak atas kepentingan esensial,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pengaturan transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada ketentuan hukum domestik, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merupakan data yang dibutuhkan untuk kepentingan bisnis, terutama yang berkaitan dengan sistem aplikasi.

“Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya,” kata Haryo dalam jawaban tertulis yang dikutip pada Senin (23/2/2026).

#data-center #5g #indonesia-data-center #data-center-domestik #investasi-5g #pertukaran-data #perdagangan-digital #transfer-data #layanan-colocation #hyperscale #ekosistem-data-center #pajak-layanan-di

https://teknologi.bisnis.com/read/20260223/101/1955051/permintaan-data-center-domestik-hingga-arah-5g-berisiko-terdampak-kesepakatan-ri-as