Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom: Ancaman Tidak Berlaku Lagi

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom: Ancaman Tidak Berlaku Lagi

Mahkamah Agung AS batalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, membawa kabar positif bagi Indonesia. Tekanan ART gugur, perusahaan bisa tagih selisih bea masuk.

(Kompas.com) 21/02/26 11:12 142872

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump.

Ratifikasi sendiri berarti pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional.

"Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2025).

Ia menambahkan, semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa dianggap batal.

Selain itu, tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur.

Bhima bilang, DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang.

"Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain," ucap dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan menolak kebijakan tarif Presiden Donald Trump.

Putusan MA tersebut berpotensi memberi kelegaan bagi perusahaan yang terbebani biaya lebih tinggi akibat bea masuk serta meredakan kekhawatiran atas inflasi yang masih membandel di ekonomi AS.

Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar kebijakan tarif luas Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), dengan mayoritas hakim menyatakan undang-undang tersebut “tidak memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.”

Sebagai respons, Trump mengumumkan akan memberlakukan “tarif global” baru sebesar 10 persen.

“Sekarang saya akan mengambil arah berbeda, mungkin arah yang seharusnya saya ambil sejak awal,” kata Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih setelah putusan pengadilan tinggi.

“Saya akan mengambil jalur yang sebenarnya bisa saya tempuh sejak awal, yang bahkan lebih kuat daripada pilihan awal kami,” tambah dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#bhima-yudhistira #mahkamah-agung-as #tarif-resiprokal-trump #dampak-ke-indonesia

https://money.kompas.com/read/2026/02/21/111200226/mahkamah-agung-as-batalkan-tarif-trump-ekonom--ancaman-tidak-berlaku-lagi