Kronologi OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali
OJK mencabut izin BPR Kamadana Bali karena masalah tata kelola dan keuangan. LPS akan menangani likuidasi, dan dana nasabah dijamin sesuai aturan.
(Bisnis.Com) 19/02/26 11:14 140500
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan otoritas untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana.
“Mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali,” tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Sebelum memutuskan untuk mencabut izin, OJK sebelumnya telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola BPR Kamadana.
Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.
“Hal-hal tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha PT BPR Kamadana,” ungkap OJK.
Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK telah melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal. Di antaranya, melalui peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, serta pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Kemudian, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.
Dengan kondisi tersebut di atas, pada 18 Desember 2024 status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Menindaklanjuti penetapan status BDP, BPR Kamadana telah menyusun rencana penyehatan. Kendati begitu dalam pelaksanaannya BPR Kamadana tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.
“Dengan demikian selama masa BDP, upaya BPR Kamadana belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan,” ungkap OJK.
Ditetapkan Status Pengawasan
Lalu pada 16 Desember 2025 OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Selama BDR, OJK mengungkap bahwa Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR.
OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana.
Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kamadana. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK No. 28/2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Kamadana.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyebut bahwa LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas OJK.
#ojk-cabut-izin #izin-usaha-bpr #bpr-kamadana-bali #pencabutan-izin-usaha #ojk-pengawasan-bank #integritas-tata-kelola #fraud-bpr-kamadana #prinsip-kehati-hatian #penyimpangan-perbankan #bpr-dalam-peny