Pengelola GBK Sebut Pontjo Sutowo Tunggak Royalti Hotel Sultan Rp761 Miliar

Pengelola GBK Sebut Pontjo Sutowo Tunggak Royalti Hotel Sultan Rp761 Miliar

Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, menunggak royalti Hotel Sultan Rp761 miliar selama 17 tahun. Hak Guna Bangunan berakhir 2023, dan permohonan pembaruan ditolak.

(Bisnis.Com) 07/02/26 16:10 129169

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo belum menyelesaikan tunggakan royalti yang semestinya disetorkan kepada negara.

Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto memerinci bahwa total tunggakan royalti PT Indobuildco atas Hotel Sultan mencapai US$45,3 juta atau setara dengan Rp761 miliar. Di mana, tagihan itu merupakan tunggakan royalti selama 17 tahun terakhir.

Kharis menambahkan, dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan lahan Blok 15 di kawasan Senayan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).

“Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai USD45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar,” ujar Kharis dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).

Persoalan tersebut kian panas seiring dengan aktivitas Hotel Sultan yang terpantau masih menerima pesanan kamar dan unit apartemen di berbagai platform digital. Padahal, pemerintah menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut telah berakhir demi hukum sejak 2023 dan permohonan pembaruannya telah ditolak.

Kharis menambahkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 juga secara tegas telah memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan serta mengembalikan bidang tanah beserta bangunan kepada negara.

Adapun, perintah hukum tersebut mencakup kewajiban penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di atas lahan eks-HGB tersebut.

Pada saat yang sama, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi untuk agenda masa depan di hotel tersebut.

Pasalnya, seluruh legitimasi usaha PT Indobuildco, termasuk Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BKPM.

"Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara," ujar Rakhmadi.

Sebagai langkah antisipasi bagi konsumen yang merasa dirugikan, pengelola GBK telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK sejak Rabu lalu. Posko ini disediakan bagi masyarakat atau vendor yang ingin mengadukan persoalan terkait transaksi yang terlanjur dilakukan dengan pihak manajemen hotel.

Pemerintah turut mengimbau para mitra bisnis dan korporasi untuk lebih selektif dalam menjalin kerja sama. Melakukan transaksi dengan pihak yang mengomersialisasi BMN tanpa hak dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang dapat merusak iklim usaha sehat di Indonesia.

#pontjo-sutowo #hotel-sultan #tunggakan-royalti #ppkgbk #blok-15-senayan #hak-guna-bangunan #penerimaan-negara-bukan-pajak #putusan-pengadilan #legalitas-usaha #transaksi-hotel #pengosongan-lahan #pt-i

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260207/47/1950974/pengelola-gbk-sebut-pontjo-sutowo-tunggak-royalti-hotel-sultan-rp761-miliar