Kementerian PU Butuh Tambahan Anggaran Rp37 Triliun, Percepat Swasembada Pangan
Kementerian PU butuh tambahan anggaran Rp37 triliun untuk melaksanakan lima Instruksi Presiden pada 2026, termasuk proyek irigasi dan swasembada pangan.
(Bisnis.Com) 04/02/26 14:43 125449
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap masih memerlukan suntikan tambahan anggaran mencapai Rp37 triliun guna mengakomodasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) pada tahun anggaran 2026.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa postur Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026 yang ada saat ini belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan lima Inpres strategis.
"Total usulan tambahan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh instruksi presiden tersebut untuk tahun anggaran 2026 diperkirakan sebesar hampir Rp37 triliun," ujar Dody dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, dikutip Rabu (4/2/2026).
Perinciannya, pada sektor ketahanan pangan, Inpres No. 2/2025 tentang Irigasi membutuhkan alokasi sebesar Rp15 triliun untuk menangani lahan seluas 500.000 hektare. Hingga saat ini, anggaran tersebut sama sekali belum teralokasi di DIPA 2026 lantaran penentuan titik lokasi proyek masih dalam pembahasan bersama Bappenas.
Selain itu, percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air di Wanam, Papua Selatan melalui Inpres No. 14/2025 membutuhkan total Rp4,78 triliun.
Akan tetapi, saat ini baru tersedia Rp3,25 triliun, sehingga Kementerian PU masih kekurangan Rp1,53 triliun untuk pembangunan jaringan irigasi, pengendalian banjir, dan akses jalan sepanjang 138,5 km.
"Kemudian, Inpres 11 tahun 2025 terkait jalan daerah kebutuhan alokasinya sebesar Rp16,20 triliun untuk peningkatan jalan 2.191 km, pembangunan jalan 231 km, dan jembatan 580 km. Saat ini telah teralokasi Rp1,2 triliun namun kami masih memerlukan tambahan sebesar Rp15 triliun." tambahnya.
Kemudian, Inpres No. 8/2025 untuk pembangunan 204 unit Sekolah Rakyat membutuhkan dana Rp25 triliun. Saat ini, alokasi yang tersedia di DIPA baru menyentuh angka Rp20 triliun, menyisakan kekurangan sebesar Rp5 triliun.
Pada saat yang sama, Kementerian PU juga tengah mengusulkan sisa kekurangan untuk rehabilitasi 1.000 unit sekolah keagamaan melalui Inpres No. 7/2025. Dari kebutuhan total Rp2,72 triliun, pemerintah baru menyediakan Rp2,5 triliun, sehingga diperlukan tambahan sebesar Rp220 miliar.
Sejalan dengan hal itu, akumulasi kebutuhan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur strategis sepanjang 2026 tembus di angka Rp37 triliun.
#kementerian-pu #tambahan-anggaran #anggaran-rp37-triliun #swasembada-pangan #inpres-2026 #ketahanan-pangan #irigasi-rp15-triliun #pembangunan-wanam #inpres-14-2025 #jalan-daerah #inpres-11-2025 #sekol