Alasan di Balik Pengalihan Usaha Perusahaan Bermasalah ke Danantara
Pemerintah alihkan pengelolaan usaha bermasalah ke BUMN Danantara untuk menjaga ekonomi dan lapangan kerja, sambil tetap menegakkan hukum.
(Bisnis.Com) 30/01/26 14:46 119851
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menjelaskan dasar kebijakan pengalihan pengelolaan sejumlah kegiatan usaha yang izinnya dicabut ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Danantara.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan lapangan kerja, tanpa mengabaikan proses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut usai rapat di Lobby Utara Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menurut Prasetyo, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tidak bisa digeneralisasi hanya sebagai pelanggaran lingkungan, karena bentuk dan tingkat pelanggarannya beragam.
“Pelanggarannya kan macam-macam, Pak. Tidak hanya spesifik melakukan pelanggaran lingkungan,” ujar Prasetyo.
Dia menegaskan, pemerintah juga harus mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan ekonomi yang telah berjalan, terutama yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja.
“Usaha-usaha ekonomi itu kan tentunya yang sekarang sudah berjalan merupakan kegiatan yang membuka lapangan pekerjaan. Nah, itu pun juga harus kita pikirkan,” katanya.
Prasetyo menekankan bahwa penegakan hukum tetap diarahkan kepada perusahaan yang melanggar, namun negara juga memiliki kepentingan menjaga aktivitas ekonomi strategis.
“Supaya proses penegakan hukum kan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tetapi kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk penciptaan lapangan pekerjaan, ya why not untuk tetap kita lanjutkan,” ujarnya.
Terkait skema pengalihan, Prasetyo menyebut pengelolaan kegiatan usaha akan diserahkan kepada BUMN, dengan catatan dilakukan perbaikan tata kelola secara menyeluruh.
“Secara administratif kan pada siapa nanti mau diserahkan pengelolaannya. Nah memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa BUMN yang mengelola nantinya wajib memperbaiki berbagai aspek pelanggaran yang ditemukan.
“Meskipun itu BUMN, pada saat menjalankan kegiatan ekonominya harus melakukan perbaikan tata kelola. Kalau ditemukan pelanggaran lingkungan, itu harus diperbaiki. Kalau pelanggarannya terkait kewajiban kepada negara seperti pajak, ya itu juga harus diperbaiki,” kata Prasetyo.
Prasetyo memastikan bahwa tanggung jawab atas pengelolaan dan risiko akan sepenuhnya berada pada BUMN pengelola.
“Iya dong. Perusahaan yang nanti akan mengelola,” ujarnya.
Mengenai status aset, Prasetyo menjelaskan bahwa skema pengalihan tidak bersifat tunggal dan akan disesuaikan dengan karakter masing-masing usaha.
“Macam-macam skemanya, karena masing-masing perusahaan kegiatan ekonominya berbeda-beda, jenis usahanya juga berbeda-beda,” katanya.
Dia menambahkan, tidak semua kegiatan usaha akan dilanjutkan, termasuk oleh negara.
“Ada beberapa yang memang kita merasa itu tidak perlu dilanjutkan lagi, bahkan oleh negara dalam hal ini oleh BUMN,” ujarnya.
Sebagai contoh, Prasetyo menyinggung pengusahaan hutan di Mentawai yang dinilai tidak layak diteruskan.
“Contoh misalnya pengusahaan hutan yang di Mentawai,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, kebijakan pemerintah akan bersifat kontekstual dan tidak bisa disamaratakan.
“Makanya minta tolong jangan digeneralisir, karena masing-masing kondisinya itu berbeda-beda dan pensikapannya juga akan berbeda-beda,” katanya.
Dalam kasus Mentawai, pemerintah juga menyiapkan opsi pengalihan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
“Kalau kegiatan ekonomi pokoknya itu kita hentikan, maka kita harus memikirkan masyarakat yang selama ini bekerja di situ,” ujarnya.
Prasetyo menyebut pemerintah membuka peluang pengembangan sektor pariwisata sebagai alternatif.
“Kita semua tahu Mentawai sangat indah. Mungkin kita akan lebih fokus meminta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan untuk mendorong ekosistem yang lebih mengutamakan kegiatan pariwisata,” pungkasnya.
#pengalihan-pengelolaan-usaha #bumn-danantara #izin-usaha-dicabut #keberlanjutan-ekonomi #lapangan-kerja #penegakan-hukum-perusahaan #pelanggaran-lingkungan #kegiatan-ekonomi-strategis #perbaikan-tata