Pencabutan Izin Turun, Perbaikan Tata Kelola Jadi Kunci Ketahanan BPR
Pencabutan izin BPR menurun di 2025 berkat perbaikan tata kelola dan SDM. Perbarindo dan OJK fokus pada penguatan industri untuk ketahanan BPR.
(Bisnis.Com) 29/01/26 15:39 118625
Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) sepanjang 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menilai penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi faktor utama yang menopang ketahanan industri BPR.
Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan Perbarindo sebagai mitra strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong langkah-langkah perbaikan internal di seluruh level industri.
Perbaikan tersebut mencakup penguatan tata kelola perusahaan serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia, mulai dari jajaran komisaris dan direksi hingga pejabat eksekutif, supervisor, dan staf operasional.
“Sebagai asosiasi mitra OJK, kami terus melakukan tindakan perbaikan dalam hal penguatan tata kelola dan kompetensi SDM di semua level,” kata Tedy, dikutip Rabu (28/1/2026).
Tedy menuturkan, upaya pembenahan ini tidak bersifat jangka pendek, melainkan dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan sistemik. Menurutnya, langkah ini bertujuan membangun fondasi industri yang lebih kuat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan pertumbuhan BPR ke depan.
Selain pembenahan internal, Tedy menilai bahwa ketahanan industri BPR masih relatif terjaga. Hingga saat ini, dia menyebut BPR/BPRS tetap resilien lantaran fokus melayani segmen ultra mikro, mikro, dan usaha kecil, yang masih membutuhkan akses pembiayaan.
“Sampai dengan saat ini, bukti empiris bahwa industri perbankan yang masih resilience dan fokus melayani ultra, micro, small, enterprise adalah industri BPR/BPRS,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan penurunan jumlah BPR/BPRS yang ditutup sepanjang 2025 sejalan dengan upaya penguatan industri BPR/BPRS yang telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) yang telah terbit pada 2024.
“Penurunan jumlah BPR/BPRS yang ditutup di 2025 itu sejalan dengan upaya penguatan industri BPR/BPRS yang telah tercantum dalam RP2B,” ungkap Dian dalam Konferensi Pers RDKB, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, setidaknya terdapat 7 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2025. Jumlah itu menyusut dibanding 2024 yang tercatat sebanyak 15 BPR/BPRS.
Dian menjelaskan, pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk, baik akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehatian-kehatian yang kurang memadai.
Pencabutan izin dilakukan sebagai upaya OJK untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat, resilient, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional.
OJK sendiri telah mendorong penguatan penerapan prinsip tata kelola di BPR-BPRS melalui penerapan beberapa ketentuan terkait BPR/BPRS, yang di antaranya POJK yang terkait tentang penerapan tata kelola bagi BPR/BPRS, penerapan strategi anti-fraud bagi OJK, fungsi audit internal bagi BPR/BPRS, serta tentang penerapan fungsi kepatuhan bagi BPR/BPRS.
Adapun OJK telah merampungkan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 BPD yang tergabung dalam empat grup KUB. Keempat grup KUB itu yakni Grup KUB Bank Jatim selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT.
Kemudian, grup KUB Bank BJB selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Bengkulu dan Bank Jambi. Selanjutnya, grup Bank Mega selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Sulteng dan Bank Sulutgo. Terakhir, grup KUB Bank Jakarta selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Maluku Malut.
Sementara itu sampai dengan 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/BPRS dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/BPRS menjadi 45 BPR/BPRS.
“Saat ini OJK sedang melakukan proses penggabungan untuk 226 BPR/BPRS menjadi 79 BPR/BPRS,” ungkap Dian dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
#pencabutan-izin #izin-usaha-bpr #tata-kelola-bpr #ketahanan-bpr #perbarindo #ojk #penguatan-tata-kelola #kompetensi-sdm-bpr #industri-bpr #segmen-ultra-mikro #roadmap-bpr #penutupan-bpr #prinsip-tata