XLSMART Sediakan Layanan Cek dan Blokir Nomor Bila Dipakai Orang Lain

XLSMART Sediakan Layanan Cek dan Blokir Nomor Bila Dipakai Orang Lain

XLSMART menyediakan layanan cek dan blokir nomor seluler yang terdaftar atas identitas pelanggan untuk mencegah penyalahgunaan.

(Bisnis.Com) 29/01/26 06:30 117867

Bisnis.com, JAKARTA — PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk mematuhi ketentuan pemerintah yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permintaan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART Reza Mirza mengatakan perusahaan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitasnya.

“Fasilitas ini hanya dapat diakses oleh pelanggan XLSMART saat berada di dalam jaringan XLSMART, sebagai bentuk pengamanan,” kata Reza kepadaBisnis, Rabu (28/1/2026).

XLSMART juga menyediakan mekanisme pemblokiran atau penutupan nomor yang tidak dikenal. Namun demikian, Reza menegaskan permintaan pemblokiran hanya dapat dilakukan oleh pelanggan yang telah terverifikasi melalui prosesknow your customer(KYC) atau biometrik wajah.

Langkah tersebut bertujuan memastikan validitas permintaan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan, di samping adanya permintaan pemblokiran yang berasal dari regulator maupun aparat penegak hukum.

“Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan kepada pelanggan terhadap potensi penyalahgunaan identitas,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pemerintah meminta operator membuka akses pengecekan data bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik. Oleh sebab itu, Edwin menjelaskan akses tersebut hanya berlaku bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik, sementara pelanggan yang belum melakukan registrasi belum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dia mengatakan pelanggan dapat mengecek langsung ke operator seluler masing-masing. Misalnya, pengguna Telkomsel dapat meminta operator membuka data terkait penggunaan NIK miliknya untuk nomor Telkomsel lainnya.

Apabila ditemukan nomor yang tidak diakui sebagai milik pelanggan, maka nomor tersebut dapat diminta untuk dinonaktifkan.

“Jika ditemukan dan mengatakan bahwa itu bukan saya, maka bisa minta untuk dimatikan,” kata Edwin dalam Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik: SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BimoeTrik) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Edwin juga mengatakan pemerintah akan membuka situs pengaduan nasional bagi masyarakat yang menemukan adanya penyalahgunaan NIK untuk registrasi nomor seluler. Dia menjelaskan masyarakat dapat melaporkan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik identitas melalui lamanaduannomor.id.

Saat ini, mekanisme pengaduan masih dilakukan secara terpisah di masing-masing operator. Namun mulai Juli 2026, sistem pengaduan tersebut akan terintegrasi.

“Nanti Juli, yang sekarang masih masing-masing ya, Telkomsel sendiri, Indosat sendiri, XLSmart sendiri. Per Juli, kita ada sepakat tiga ini akan terintegrasi jadi satu,” katanya.

Dengan integrasi tersebut, pelanggan dari satu operator dapat mengecek penggunaan identitasnya di operator lain.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu seluler baru menggunakan data biometrik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus dilakukan berdasarkan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah.

Meutya menjelaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” kata Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, Senin (26/1/2026).

Komdigi juga membatasi kepemilikan nomor seluler. Masyarakat hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu atau tiga nomor ponsel per operator.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. Selain itu, pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif.

Dengan demikian, aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat dapat mengajukan permintaan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya.

#cek-nomor #blokir-nomor #xlsmart-layanan #pengecekan-nomor #pemblokiran-nomor #identitas-seluler #registrasi-biometrik #nik-seluler #keamanan-data #penyalahgunaan-nomor #pengaduan-nomor #perlindungan

https://teknologi.bisnis.com/read/20260129/101/1948185/xlsmart-sediakan-layanan-cek-dan-blokir-nomor-bila-dipakai-orang-lain