Jadi Benteng Terakhir Hutan, Sembilan Desa Adat Kaltim Resmi Diakui
Sembilan desa adat di Kaltim diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat hingga 2026, memperkuat perlindungan hutan dan membuka peluang investasi yang menghormati adat.
(Bisnis.Com) 28/01/26 11:52 116843
Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan sembilan kampung dan desa sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) hingga Januari 2026.
Penetapan ini membawa konsekuensi hukum berupa legalitas pengelolaan hutan adat yang diakui secara konstitusional oleh pemerintah pusat, sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas\'ud menyatakan pengakuan status MHA bukan sekadar formalitas administratif.
"Selamat kepada sembilan desa, kampung, dan komunitas adat yang telah berstatus MHA. Kalian adalah penyelamat hutan Kaltim," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026)
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kaltim tersebut menekankan wilayah adat yang telah teregistrasi harus dijaga sebagai ruang hidup dan penyangga lingkungan.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara pelestarian dan pembangunan ekonomi.
Menariknya, pemerintah provinsi mengambil sikap terbuka terhadap masuknya investasi di kawasan adat, dengan catatan ketat.
Setiap bentuk penanaman modal yang memasuki wilayah tersebut diwajibkan menghormati adat-istiadat dan kearifan lokal yang telah mengakar turun-temurun.
"Masyarakat adat di Kaltim tidak menolak investasi, selama dilakukan dengan menjunjung etika dan kearifan lokal," tegasnya.
Di sisi lain, pengakuan MHA memberikan manfaat ganda. Pertama, komunitas adat memperoleh rasa aman terhadap keberlangsungan hutan dan sumber penghidupan mereka.
Kedua, payung hukum yang jelas memudahkan birokrasi dalam menyalurkan bantuan serta menjalankan program pembangunan secara tepat sasaran.
Lebih jauh, Pemprov Kaltim melalui perangkat daerah terkait menjalankan serangkaian program pemberdayaan.
Langkah konkret yang telah direalisasikan mencakup penguatan ketahanan pangan, pelatihan membatik, serta fasilitasi hak kekayaan intelektual atas motif-motif adat khas Kalimantan Timur.
Adapun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim telah mendistribusikan bantuan mesin jahit kepada komunitas MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kabupaten Kutai Barat.
Tidak hanya itu, bantuan pakaian adat juga disalurkan kepada empat komunitas MHA lainnya sebagai upaya preservasi identitas budaya.
Sebagai informasi, proses penetapan MHA di Kalimantan Timur berlandaskan pada kerangka hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52/2014 dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015.
Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 55 komunitas telah difasilitasi untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagai MHA.
#desa-adat-kaltim #hutan-adat-kaltim #masyarakat-hukum-adat #pengakuan-desa-adat #perlindungan-hutan-adat #investasi-kawasan-adat #kearifan-lokal-kaltim #pelestarian-hutan-kaltim #pengelolaan-hutan-ada