Polisi Ungkap Alasan Dirikan SPPG di Bekas Rumah Kakek Wawan yang Bersengketa

Polisi Ungkap Alasan Dirikan SPPG di Bekas Rumah Kakek Wawan yang Bersengketa

Polres Tanjung Perak mendirikan SPPG di lahan sengketa di Surabaya untuk melayani 2.077 siswa. Lahan disewa dari Pelindo, sengketa hukum telah inkrah.

(Bisnis.Com) 26/01/26 18:54 114805

Bisnis.com, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak angkat suara mengenai alasan mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Lahan dan bangunan itu sebelumnya diklaim oleh seorang kakek, Wawan Syarwhani (80) sebagai hak kepemilikannya.

Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Sudaryanto menjelaskan aktivitas di SPPG tersebut telah berjalan selama tiga bulan lamanya dan pihaknya juga melayani ribuan siswa-siswi di sekitar lokasi.

“Jadi, kita sudah ada 11 sekolah penerima manfaat ya, itu ada TK-nya, ada SD, ada SMP di sekitar SPPG dan jumlahnya 2.077 siswa yang sudah kita kasih setiap harinya,” ungkap Sudaryanto, Senin (26/1/2026).

Dirinya juga menjelaskan proses pendistribusian MBG disesuaikan dengan jadwal dari masing-masing sekolah penerima manfaat. Untuk sekolah yang masuk pagi hari, makanan dipastikannya dikirim sejak pagi hari, sedangkan sekolah yang masuk siang menerima distribusi pada siang hari.

Mengenai alasan pemilihan lahan, Sudaryanto mengungkap lokasi tersebut dipilih karena Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyewa lahan dari PT. Pelindo.

“Karena di Perak ini kami pun sewa ke Pelindo itu saja,” tambahnya.

Sudaryanto menegaskan pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan. Mengenai persoalan hukum dan penyidikan berkaitan dengan sengketa, kewenangan tersebut ditegaskannya berada di satuan lain.

“Di kami mohon maaf kami pelaksana. Jadi, kalau untuk penyidikan itu Reskrim. Nanti kami sebagai Kabaglog itu hanya untuk penanganan atau perbaikan dapur saja sebatas itu,” jelasnya.

Meski terdapat klaim kepemilikan dari pihak Wawan, dirinya menegaskan aktivitas operasional SPPG tetap berjalan normal hingga hari ini.

“Alhamdulillah berjalan operasional dan memang dari siswa-siswa terutama SD, TK, itu antusias. Pernah kan libur, itu ke sini, kok enggak dikirim? Nah, berarti ada situ ada berarti sini sangat-sangat bermanfaat buat mereka,” tuturnya.

Ia menambahkan jumlah penerima manfaat masih bisa ditingkatkan. Saat ini, SPPG tersebut telah melayani 2.077 siswa mulai jenjang TK hingga SMA, dengan kapasitas maksimal 2.500 siswa.

Pengelolaan SPPG tersebut, tutur Sudaryanto, dilakukan sepenuhnya oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Adapun Pelindo hanya berstatus sebagai pihak penyewa lahan.

“Kalau Pelindo kita sewa, sewa tempatnya. Itu saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Sub Regional Head Jawa Pelindo Purwanto Wahyu Widodo menegaskan bahwa sengketa lahan yang terjadi telah melewati seluruh proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum di pengadilan. Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.Sby Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.Sby telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegasnya.

Ia menjelaskan berdasarkan putusan tersebut, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024 silam. Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan hak pengelolaan lahan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, yang diserahkan kepada Pelindo.

Purwanto menegaskan sejak saat itu Pelindo secara sah memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.

“Penggunaan aset dimaksud merupakan kerjasama yang sah dan legal antara PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang sertifikat hak pengelolaan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wawan Syarwhani mengaku terkejut ketika mengetahui rumah yang diklaim sebagai miliknya, yang terletak di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A telah berubah fungsi menjadi dapur MBG. Ia mengatakan rumah tersebut kosong sejak April 2025, tetapi pagar bangunan tersebut masih terkunci.

Permasalahan muncul sekitar Agustus 2025, di mana Wawan mendapat kabar dari warga sekitar bahwa sejumlah orang masuk ke dalam rumahnya dan mulai menebangi pepohonan.

“Tidak ada pemberitahuan. Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya,” ujar Wawan.

#mbg #program-mbg #sppg-surabaya #rumah-kakek-wawan #sengketa-lahan-surabaya #polres-pelabuhan-tanjung-perak #pelayanan-gizi-siswa #distribusi-makanan-sekolah #sewa-lahan-pelindo #yayasan-kemala-bhayan

https://surabaya.bisnis.com/read/20260126/531/1947306/polisi-ungkap-alasan-dirikan-sppg-di-bekas-rumah-kakek-wawan-yang-bersengketa