Mensesneg Klarifikasi Status Operasional 28 Perusahaan Usai Izin Dicabut
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi pencabutan izin 28 perusahaan di hutan, menegaskan operasi dihentikan bertahap.
(Bisnis.Com) 26/01/26 17:09 114602
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan bukan berarti perusahaan tersebut masih diperbolehkan beroperasi.
Prasetyo Hadi menyebut bahwa penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026). Dia menekankan bahwa tidak benar jika pemerintah disebut mengumumkan pencabutan izin, namun tetap membiarkan kegiatan usaha berjalan tanpa batas.
“Perlu kami klarifikasi dan luruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran, bahwa Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi,” ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan, pertanyaan yang muncul pada hari kedua setelah pengumuman kebijakan lebih menyoroti apakah kegiatan ekonomi di lokasi tersebut masih berlangsung. Menurutnya, penghentian kegiatan tidak dapat dilakukan secara serta-merta tepat setelah pengumuman.
“Tidak bisa juga begitu diumumkan langsung kemudian berhenti total, karena harus kita pikirkan dampaknya,” kata Prasetyo.
Sebagai contoh, Prasetyo menyinggung kondisi di Mentawai, Sumatra Barat, yang kegiatan ekonominya didominasi oleh Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pemerintah bahkan tengah mempertimbangkan kebijakan lebih jauh berupa moratorium hutan alam sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menekan laju deforestasi.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut tetap menjadi perhatian utama pemerintah.
“Masyarakat yang sudah terlanjur mencari nafkah harus kita pikirkan,” ujarnya.
Prasetyo menyebutkan di Mentawai pemerintah akan mengalihkan kegiatan ekonomi dari pemanfaatan kayu ke kegiatan non-ekstraktif, seperti reboisasi dan pengembangan sektor pariwisata.
Pemerintah telah berkoordinasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan potensi pariwisata Mentawai yang dinilai memiliki nilai ekonomi jangka panjang lebih besar dibandingkan penebangan hutan.
“Potensi Mentawai jika dikembangkan pariwisata justru bisa jauh lebih besar dibandingkan menebang kayunya,” kata Prasetyo.
Terkait isu pergantian perusahaan pascapencabutan izin, Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan ekonomi akan dilanjutkan. Sebagian aktivitas usaha bisa saja dihentikan sepenuhnya apabila dinilai tidak lagi memberikan manfaat.
Namun, untuk kegiatan ekonomi yang dianggap strategis dan menguntungkan bagi bangsa dan negara, pemerintah memastikan pengelolaannya akan dijalankan oleh perusahaan negara.
“Kalau ada kegiatan ekonomi yang kita anggap memberi keuntungan bagi bangsa dan negara, maka itu dijalankan oleh perusahaan negara,” pungkas Prasetyo.
#izin-28-perusahaan #pencabutan-izin-28-perusahaan #daftar-28-perusahaan #operasional-perusahaan #kawasan-hutan #mensesneg-klarifikasi #isu-masyarakat #rapat-kerja #komisi-xiii-dpr #kegiatan-ekonomi #m