Pengamat: Risiko Mengintai BPR Meski Jumlah Bank Tutup Menyusut

Pengamat: Risiko Mengintai BPR Meski Jumlah Bank Tutup Menyusut

Risiko kredit, likuiditas, operasional, dan strategi masih mengintai BPR/BPRS meski jumlah bank tutup menurun pada 2025. Konsolidasi dan penguatan SDM diperlukan.

(Bisnis.Com) 26/01/26 14:48 114370

Bisnis.com, JAKARTA – Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengingatkan risiko masih mengintai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), kendati jumlah bank bangkrut menyusut pada 2025.

Trioksa menyampaikan meski jumlah BPR/BPRS yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami penurunan pada 2025, industri tetap perlu mewaspadai risiko kredit, likuiditas, operasional, dan strategi yang masih mengintai BPR/BPRS.

“Risiko yang mengintai adalah ada risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko strategik,” kata Trioksa kepada Bisnis, Senin (26/1/2026).

Trioksa menuturkan, BPR/BPRS perlu menjaga kualitas kredit agar tetap baik. Pada saat yang sama, manajemen juga harus mampu menjaga likuiditasnya ketika nasabah akan menarik uang tabungan atau mencairkan deposito.

Selain itu, dia menilai bahwa BPR/BPRS perlu memperkuat sumber daya manusia (SDM) dan sistem informasi teknologi guna menjaga risiko operasional dan memperkuat permodalan bank sehingga dapat ekspansif dan berkelanjutan.

Ke depan, Trioksa memandang konsolidasi BPR perlu lebih dipercepat agar pencabutan izin usaha BPR/BPRS dapat ditekan. Menurutnya, jika konsolidasi berjalan baik dan dapat memperkuat permodalan, likuiditas, dan strategi bisnis, BPR/BPRS akan semakin baik dan meminimalisasi pencabutan izin.

Sementara itu, Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan penurunan jumlah BPR/BPRS yang ditutup sepanjang 2025 sejalan dengan upaya penguatan industri BPR/BPRS yang telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) yang telah terbit pada 2024.

“Penurunan jumlah BPR/BPRS yang ditutup di 2025 itu sejalan dengan upaya penguatan industri BPR/BPRS yang telah tercantum dalam RP2B,” ungkap Dian dalam Konferensi Pers RDKB, Jumat (9/1/2026).

Jumlah BPR yang Dicabut Izinnya

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, setidaknya terdapat 7 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2025. Jumlah itu menyusut dibanding 2024 yang tercatat sebanyak 15 BPR/BPRS.

Dian menjelaskan, pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk, baik akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehatian-kehatian yang kurang memadai.

Dian mengatakan, pencabutan izin dilakukan merupakan upaya OJK untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat, resilient, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional.

OJK sendiri telah mendorong penguatan penerapan prinsip tata kelola di BPR-BPRS melalui penerapan beberapa ketentuan terkait BPR/BPRS, yang di antaranya POJK yang terkait tentang penerapan tata kelola bagi BPR/BPRS, penerapan strategi anti-fraud bagi OJK, fungsi audit internal bagi BPR/BPRS, serta tentang penerapan fungsi kepatuhan bagi BPR/BPRS.

Adapun OJK telah merampungkan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 BPD yang tergabung dalam empat grub KUB. Keempat grup KUB itu yakni Grup KUB Bank Jatim selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT.

Kemudian, grup KUB Bank BJB selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Bengkulu dan Bank Jambi. Selanjutnya, grup Bank Mega selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Sulteng dan Bank Sulutgo. Terakhir, grup KUB Bank Jakarta selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank Maluku Malut.

Sementara itu sampai dengan 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/BPRS dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/BPRS menjadi 45 BPR/BPRS.

“Saat ini OJK sedang melakukan proses penggabungan untuk 226 BPR/BPRS menjadi 79 BPR/BPRS,” ungkap Dian dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

#bpr-risiko #bprs-risiko #risiko-kredit #risiko-likuiditas #risiko-operasional #risiko-strategik #kualitas-kredit #menjaga-likuiditas #permodalan-bank #konsolidasi-bpr #penguatan-industri #pencabutan-i

https://finansial.bisnis.com/read/20260126/90/1947187/pengamat-risiko-mengintai-bpr-meski-jumlah-bank-tutup-menyusut