Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dicabut, Kejagung Dalami Unsur Pidana

Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dicabut, Kejagung Dalami Unsur Pidana

Kejagung menyelidiki dugaan pidana 28 perusahaan di Sumatra yang izinnya dicabut, termasuk sektor kehutanan dan pertambangan, dengan koordinasi Satgas PKH.

(Bisnis.Com) 22/01/26 16:09 110890

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan tindak pidana terkait dengan 28 perusahaan di Sumatra yang izin usahanya telah dicabut.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan pendalaman itu dilakukan berdasar hasil rapat koordinasi bersama stakeholder terkait.

"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Nah tindak lanjut akan kita umumkan lah proses pidananya sedang kita dalami," ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (22/1/2026).

Dia menambahkan, koordinasi bersama dengan tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga terus dilakukan untuk menindaklanjuti perusahaan yang masih beroperasi.

Nantinya, Satgas besutan Presiden Prabowo Subianto itu bakal melakukan penindakan apabila menemukan perusahaan yang masih beroperasi meski izin usahanya dicabut.

"Di lapangan nanti akan kita bicarakan ini, kan ada Kasatgasnya ini, ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti kita temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana," imbuhnya.

Bicara soal pemanfaatan lahan yang dicabut, Febrie menyatakan bahwa hal tersebut telah diserahkan kepada kementerian terkait.

"Nanti leading sektor lah, ada Kementerian Kehutanan, ada Menteri Keuangan dan lain-lain," pungkasnya.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra.

Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

#izin-usaha-dicabut #kejagung-sumatra #perusahaan-sumatra #tindak-pidana-perusahaan #satgas-penertiban-hutan #prabowo-subianto #perusahaan-kehutanan #perusahaan-perkebunan #perusahaan-pertambangan #pem

https://kabar24.bisnis.com/read/20260122/16/1946369/izin-28-perusahaan-di-sumatra-dicabut-kejagung-dalami-unsur-pidana