Kenaikan Rata-Rata UMP 2026 di Bawah KHL, Menaker Bilang Begini

Kenaikan Rata-Rata UMP 2026 di Bawah KHL, Menaker Bilang Begini

Rerata UMP 2026 di Indonesia masih di bawah KHL, meski naik 5,91%. Disparitas upah jadi tantangan, dan roadmap diperlukan untuk mengatasi kesenjangan.

(Bisnis.Com) 21/01/26 20:42 110023

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui rerata nasional upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berada di bawah rerata nasional angka kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini terungkap dalam paparan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (21/1/2026).

Dari 38 provinsi, nilai rata-rata UMP 2026 tercatat sebesar Rp3.508.714, naik 5,91% dari rerata UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.315.762. Di sisi lain, rata-rata KHL pada tahun ini mencapai Rp4.281.201.

Saat ditemui usai rapat, Yassierli pun mengakui bahwa disparitas menjadi tantangan dalam penentuan kebijakan pengupahan, dan tak bisa rampung hanya dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ada yang tinggi, ada yang rendah. Di situlah esensinya kenapa ada alfa 0,5–0,9 [dalam rumus UMP], bukan satu angka seperti tahun 2024,” kata Yassierli, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.

Kendati demikian, dia mengaku menerima masukan dari anggota Dewan bahwasannya harus terdapat peta jalan atau roadmap yang memperkirakan waktu agar selisih antara upah minimum dan KHL dapat menyempit.

Untuk saat ini, pihaknya mengakui bahwa data perhitungan KHL baru sampai pada level provinsi, belum menyentuh level kabupaten/kota. Padahal, disparitas upah yang lebih lebar terjadi pada tingkat kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Yassierli menyebut bahwa peta jalan itu diharapkan mampu membandingkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan KHL kabupaten/kota. Harapannya, langkah untuk mengatasi disparitas dapat lebih terukur.

“Jadi memang kami sadar ini membuat bias, karena UMP itu adalah upah paling kecil di kabupaten/kota di provinsi itu. Yang kita bandingkan adalah UMK terkecil dengan KHL provinsi. Jadi memang masih jomplang, sebenarnya tidak untuk dibandingkan,” terang Yassierli.

Adapun, penentuan nilai kebutuhan hidup layak masing-masing daerah untuk menentukan besaran UMP 2026 menuai kritik karena dinilai tidak melibatkan buruh. Salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa survei KHL tersebut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, proses tersebut mestinya diampu oleh Dewan Pengupahan.

“Dewan Ekonomi Nasional tidak punya hak konstitusi. Begitu pula BPS tidak punya hak konstitusi. Yang mempunyai hak konstitusi terhadap KHL adalah Dewan Pengupahan,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/12/2025).

Said juga menyoroti upah buruh yang bekerja di Jakarta lebih rendah dibandingkan buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang. Dia menyebut kondisi ini tidak hanya merugikan buruh. Namun, juga merusak daya beli dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang,” ujar Said.

Bahkan, Said menilai buruh yang bekerja di pabrik sederhana di Karawang kerap menerima upah lebih tinggi dibandingkan pegawai bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan.

#ump-2026 #kebutuhan-hidup-layak #upah-minimum-2026 #upah-minimum-provinsi #disparitas-upah #disparitas-ump-2026 #peta-jalan-pengupahan #ump-dan-khl #upah-minimum-kabupaten #khl-provinsi #perhitungan-k

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260121/12/1946028/kenaikan-rata-rata-ump-2026-di-bawah-khl-menaker-bilang-begini