Perlindungan WNI dan Arsitektur Diplomasi Indonesia

Perlindungan WNI dan Arsitektur Diplomasi Indonesia

Sepanjang tahun 2025, pemerintah Indonesia berhasil memulangkan sebanyak 27.768 Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai situasi krisis di luar negeri. Broto... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 19/01/26 16:51 107478

Broto Wardoyo

Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia

SEPANJANG tahun 2025, pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 27.768 Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai situasi krisis di luar negeri. Mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti penipuan daring dan judi online.

Angka ini disampaikan langsung oleh Menlu Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 dan ditempatkan sebagai salah satu capaian utama diplomasi Indonesia. Namun yang lebih penting dari sekadar angka tersebut adalah cara Menlu Sugiono membingkai capaian tersebut.

Dalam pidatonya, Menlu Sugiono menegaskan bahwa perlindungan WNI “menjadi pilar utama diplomasi Indonesia, sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” terutama dalam situasi global yang semakin tidak menentu. Menlu menegaskan bahwa para WNI yang bermukim di luar negeri harus “merasakan kehadiran negaranya.”

Artinya, perlindungan WNI tidak boleh diposisikan sebagai urusan teknis konsuler, melainkan sebagai ukuran paling konkret dari berfungsinya negara dan legitimasi politik luar negeri pemerintahan saat ini. Pernyataan tersebut sangat penting mengingat jumlah WNI yang tinggal di luar negeri cukup besar dan potensi masalah yang mereka dihadapi sangat kompleks.

Berdasarkan data agregat yang tercatat di perwakilan RI yang dirangkum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah WNI di luar negeri mencapai 4.694.484 orang. Angka ini tidak mencakup diaspora dalam pengertian luas, melainkan hanya WNI yang secara administratif tercatat oleh negara. Menariknya, distribusi mereka sangat terkonsentrasi.

Lebih dari delapan puluh persen WNI berada di lima negara/wilayah utama: Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Singapura, dan Hong Kong. Pola ini menunjukkan bahwa diplomasi bagi perlindungan WNI Indonesia berhadapan bukan dengan sebaran yang acak, melainkan dengan kantong-kantong populasi besar yang relatif stabil dan memiliki karakter risiko yang dapat dipetakan. Hal ini sebenarnya memudahkan Kemlu untuk mengalokasikan sumber daya, termasuk sumber daya manusia.

Literatur akademik menunjukkan bahwa konsentrasi ini didorong oleh migrasi kerja, bukan mobilitas karena alasan pendidikan atau dilakukan oleh profesional kelas menengah. WNI di luar negeri mayoritas bekerja di sektor-sektor berisiko tinggi dan berdaya tawar rendah, seperti pekerjaan domestik, manufaktur padat karya, perkebunan, konstruksi, dan perawatan.

Artinya, perlindungan WNI merupakan persoalan struktur dimana jutaan WNI berada dalam posisi kerja dan hukum yang secara inheren rentan. Di Malaysia, kerentanan tersebut paling jelas terlihat dalam persoalan status keimigrasian. Penelitian Ford (2014) dan Palmer (2019) menunjukkan bahwa banyak WNI masuk ke Malaysia melalui jalur non-prosedural atau, jika masuk secara resmi, mereka menjadi tidak berdokumen akibat perubahan status kerja dan overstay.

Status ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi upah, kriminalisasi, serta mengalami kesulitan untuk mengakses mekanisme hukum. Dalam praktiknya, perlindungan negara Indonesia di Malaysia sering kali bersifat krisis dan kemanusiaan yang fokusnya lebih pada pemulangan dan penyelesaian kasus individual.

Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola migrasi sejak pra-keberangkatan, memperketat pengawasan agen-agen pengiriman, dan mengurangi ketergantungan pada pendekatan pemulangan sebagai solusi utama.

Konteks Arab Saudi menghadirkan bentuk kerentanan yang berbeda, tetapi sama strukturalnya. Kajian Silvey (2007) dan Killias (2014) tentang pekerja domestik Indonesia menunjukkan bahwa WNI, terutama perempuan, bekerja dalam relasi privat dengan majikan yang nyaris berada di luar jangkauan pengawasan negara tujuan.

Kekerasan, jam kerja berlebih, pembatasan kebebasan bergerak, dan ketergantungan izin tinggal pada majikan muncul sebagai pola berulang. Perlindungan WNI di Arab Saudi cenderung bersifat kuratif, melalui shelter, mediasi, dan pemulangan korban. Karenanya, pembatasan penempatan di sektor berisiko tinggi serta penguatan literasi hukum dan kontrakt calon pekerja migran sebelum keberangkatan menjadi langkah krusial.

Di Singapura dan Hong Kong, sistem hukum yang relatif kuat tidak serta merta menghilangkan kerentanan WNI. Penelitian Constable (1997) dan Lindquist (2010) menunjukkan bahwa pekerja domestik Indonesia tetap menghadapi relasi kerja yang timpang karena izin tinggal mereka melekat pada kontrak kerja. Bagi WNI, konflik dengan majikan bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga ancaman langsung terhadap status tinggal.

Studi Platt dan Baey (2018) tentang WNI di Singapura menegaskan bahwa perlindungan yang efektif bergantung pada kemampuan negara pengirim untuk memastikan akses WNI terhadap mekanisme hukum lokal, bukan sekadar memfasilitasi pemulangan.

Di antara negara-negara tujuan utama tersebut, Taiwan menempati posisi yang unik sekaligus strategis. Sekitar 238 ribu WNI tercatat tinggal dan bekerja di Taiwan, menjadikannya salah satu komunitas WNI terbesar di Asia Timur.

Studi Lindquist dan Xiang (2012) serta Lee (2017) menunjukkan bahwa masalah utama WNI di Taiwan bukan ketiadaan regulasi, melainkan ketergantungan struktural pada agen penyalur. Utang, potongan upah, dan jam kerja berlebih muncul sebagai pola yang berulang.

Namun, berbeda dari Malaysia atau Arab Saudi, Taiwan memiliki sistem hukum ketenagakerjaan yang relatif terbuka bagi pengaduan pekerja migran. Keunikan Taiwan terletak pada konteks politiknya.

Indonesia menganut Kebijakan Satu Cina, sehingga perlindungan WNI dilakukan melalui perwakilan fungsional, bukan hubungan diplomatik formal. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu diplomatik, meski keterbatasan simbolik tersebut tidak selalu menghambat perlindungan selama jalur teknis, hukum, dan institusional dapat dimaksimalkan.

Secara teori, dalam studi diplomasi dikenal konsep “duty of care”. Konsep ini memandang perlindungan warga negara di luar negeri sebagai kewajiban normatif dan politik negara, sekaligus sumber legitimasi negara modern. Græger dan Leira (2019) menegaskan bahwa negara dituntut untuk melindungi warganya bahkan di luar yurisdiksi teritorial.

Sementara Adler-Nissen dan Tsinovoi (2018) menunjukkan bagaimana diplomasi semakin berorientasi pada warga seiring meningkatnya mobilitas global. Dalam konteks Indonesia, “duty of care” berarti negara tidak cukup hadir ketika krisis sudah terjadi. Tetapi harus mengelola risiko yang secara struktural melekat pada keberadaan jutaan WNI di luar negeri.

Dari sudut pandang ini, rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan menjadi relatif jelas. Secara umum, perlindungan WNI perlu digeser dari pendekatan reaktif menuju preventif, dengan penguatan pada edukasi pra-keberangkatan, pengawasan agen penyalur, dan transparansi kontrak kerja.

Hal ini, tentu membutuhkan mekanisme kordinasi yang tertata dengan baik lintas-kementerian. Kapasitas perwakilan luar negeri juga perlu diprioritaskan di negara-negara dengan konsentrasi WNI tinggi. Salah satu contoh, misalnya, di Taiwan hanya ada dua diplomat Kemlu yang harus menangani sekian banyak WNI.

Kemudian, pemulangan tidak boleh menjadi solusi bawaan. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan aktor non-negara yang selama ini menjadi garda depan advokasi WNI juga perlu dilembagakan secara lebih sistematis.

Dalam kerangka umum tersebut, Taiwan menjadi ujian yang penting. Besarnya jumlah WNI, dikombinasikan dengan keterbatasan diplomatik akibat Kebijakan Satu Cina, menuntut strategi “duty of care” yang lebih fungsional dan inovatif.

Jika perlindungan WNI digunakan sebagai ukuran kualitas diplomasi, maka keberhasilan Indonesia dalam mengelola perlindungan WNI di Taiwan akan menjadi bukti paling konkret bahwa “duty of care” benar-benar bekerja sebagai praktik dalam arsitektur diplomasi Indonesia, bukan sekadar sebagai retorika kebijakan belaka.
(shf)

#wni #diplomasi #kementerian-luar-negeri #evakuasi-wni #perlindungan-wni

https://nasional.sindonews.com/read/1667689/18/perlindungan-wni-dan-arsitektur-diplomasi-indonesia-1768813294