Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Bea Cukai bersinergi dengan AVSEC Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan benih bening lobster.baby lobster di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Bea... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 09/01/26 20:12 98794
TANGERANG - Bea Cukai bersinergi dengan Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan benih bening lobster( baby lobster ) di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025), Sabtu (27/12/2025), dan Kamis (8/1/2026).Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal. Dalam kasus ini, Bea Cukai mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD, yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda. KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah. Kemudian dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.
Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, penyelundupan ini melanggar ketentuan hokum dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. ”Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” katanya, Jumat (9/1/2025).
Penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada kasus pertama, Sabtu (20/12/2025) menerima informasi dari AVSEC Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja.
Kemudian pada kasus kedua, Sabtu (27/12/2025) petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja. Pada kasus ketiga, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Singapura.
Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi. Kemudian didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.
Pada kasus pertama, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Kemudian pada kasus kedua, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Dari hasil wawancara singkat diketahui bahwa DR diperintah oleh UH dengan upah 5 juta rupiah.
Kemudian pada kasus ketiga, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target. Diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda.Bea Cukai Resmikan Pemindai Peti Kemas dan Kenalkan Aplikasi Kepabeanan Berbasis AI
Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dimaksud dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster. Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.
Atas penindakan tersebut, para tersangka telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pasal 102A UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(poe)
#bea-cukai #benih-lobster #penyelundupan-benih-lobster #bandara-soekarno-hatta #baby-lobster