Ini Isi POJK Lembaga Keuangan Terdampak Bencana, Bisa Ada Keringanan Kredit saat Banjir Sumatra

Ini Isi POJK Lembaga Keuangan Terdampak Bencana, Bisa Ada Keringanan Kredit saat Banjir Sumatra

POJK 19/2022 memungkinkan bank memberikan perlakuan khusus pada debitur terdampak bencana di Sumatra, termasuk penyederhanaan penilaian kredit hingga Rp10 miliar.

(Bisnis.Com) 30/11/25 16:04 55606

Bisnis.com, JAKARTA — Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra mendorong perhatian terhadap stabilitas sektor jasa keuangan, terutama kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam kondisi bencana seperti ini, terdapat regulasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Aturan ini menyediakan ruang kebijakan bagi perbankan untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang berada di area terdampak.

POJK tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa bencana alam maupun nonalam dapat menimbulkan kerugian signifikan terhadap perekonomian daerah, dan perlakuan khusus diperlukan untuk mendukung pemulihan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa OJK dapat menetapkan daerah dan sektor tertentu sebagai wilayah terdampak bencana, yang kemudian menjadi dasar penerapan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan.

Sektor perbankan memperoleh pengaturan yang rinci melalui Bab III POJK 19/2022. Semua bank dapat menerapkan perlakuan khusus kepada debitur pada daerah terdampak bencana. Bank yang dimaksud adalah baik bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Perlakuan tersebut mencakup kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi, dengan tetap menerapkan manajemen risiko bank sebagaimana aturan OJK mengenai manajemen risiko.

Salah satu ketentuan paling krusial dalam aturan ini adalah mekanisme penyederhanaan penetapan kualitas aset untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain bagi debitur di wilayah terdampak dengan plafon paling banyak Rp10 miliar.

Berdasarkan Pasal 6, penetapan kualitas untuk BUK, BUS, dan UUS dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. Ketentuan yang sama berlaku bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Plafon Rp10 miliar tersebut berlaku untuk satu debitur atau satu proyek yang sama.

Dalam kondisi normal, penetapan kualitas kredit mengharuskan bank melakukan penilaian menyeluruh terhadap berbagai faktor seperti prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan bayar debitur. Namun, melalui perlakuan khusus ini, penilaian dapat dipusatkan pada ketepatan pembayaran, sehingga memberikan fleksibilitas bagi debitur yang usaha atau aktivitas ekonominya terdampak langsung oleh bencana.

POJK 19/2022 juga memberikan ketentuan penting terkait restrukturisasi. Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat langsung ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan, tanpa batasan plafon.

Restrukturisasi dapat diterapkan baik pada kredit yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk BPR dan BPRS, kredit yang direstrukturisasi bahkan dikecualikan dari perlakuan akuntansi restrukturisasi sebagaimana ketentuan akuntansi yang berlaku.

Bank juga memperoleh fleksibilitas dalam mekanisme persetujuan restrukturisasi. Dalam POJK dijelaskan bahwa penyesuaian mekanisme dapat dilakukan, misalnya mendelegasikan kewenangan atau melakukan persetujuan secara kolektif, selama tetap menjaga objektivitas, independensi, dan kewajaran.

Selain perlakuan atas kredit eksisting, bank juga diperbolehkan memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Penetapan kualitas fasilitas baru ini dilakukan terpisah dari fasilitas sebelumnya.

Untuk kredit atau pembiayaan baru dengan plafon hingga Rp10 miliar, kualitas dapat ditetapkan berdasarkan ketentuan penyederhanaan sebagaimana Pasal 6 dan 7. Di sisi lain, untuk fasilitas di atas Rp10 miliar, penetapan kualitas kembali mengikuti peraturan umum mengenai penilaian kualitas aset.

Seluruh ketentuan ini berlaku setelah OJK secara resmi menetapkan daerah tertentu sebagai wilayah terdampak bencana. POJK juga menegaskan bahwa perlakuan khusus diterapkan sebagai langkah mitigasi yang tetap memegang prinsip kehati-hatian, dan dirancang untuk membantu menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat serta stabilitas sektor perbankan.

Dengan situasi banjir di Sumatra, aturan dalam POJK 19/2022 menjadi pedoman utama bagi perbankan dalam memberikan dukungan kepada debitur yang terdampak serta memastikan sektor keuangan tetap stabil di tengah kondisi darurat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi internal dan mempersiapkan langkah mitigasi terkait bencana yang terjadi di Sumatra. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah tekanan akibat bencana.

“OJK sedang terus mengikuti perkembangan situasi di sana, dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Dian kepada Bisnis, Minggu (30/11/2025).

Adapun saat ini, Tim Tanggap Darurat dari Kantor OJK di wilayah Sumatra bersama tim dari Kantor Pusat OJK telah bergerak di lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi di daerah terdampak dan mengumpulkan data.

#pojk-bencana #penilaian-kredit #kredit-rp10-miliar #banjir-sumatra #ojk-regulasi #perlakuan-khusus-debitur #sektor-jasa-keuangan #restrukturisasi-kredit #kualitas-aset-bank #debitur-terdampak-bencana #n-a

https://finansial.bisnis.com/read/20251130/90/1932899/ini-isi-pojk-lembaga-keuangan-terdampak-bencana-bisa-ada-keringanan-kredit-saat-banjir-sumatra