Dalih Pembelaan Nadiem soal Pengadaan Chromebook saat Covid-19 Ditolak Hakim
Majelis hakim menolak pembelaan Nadiem terkait pengadaan Chromebook saat Covid-19, menyatakan pandemi bukan alasan memaksa untuk percepatan digitalisasi.
(Bisnis.Com) 30/06/26 14:30 263684
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menolak dalil pembelaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim soal pengadaan Chromebook saat Covid-19.
Hakim Anggota, Sunoto menyatakan situasi darurat pandemi Covid-19 tidak bisa dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa untuk percepatan digitalisasi. Oleh karenanya, dalih tersebut tidak bisa menghapus sifat melawan hukum.
"Majelis Hakim berpendapat keadaan darurat tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya paksa atau overmacht yang menghapus sifat melawan hukum," kata Sunoto di persidangan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kemudian, menurut Sunoto, keadaan Covid-19 tidak pula menuntut pemerintah untuk melakukan pengujian terhadap produk dari tertentu milik korporasi asing dengan mengarahkan pada vendor tertentu.
"Oleh karena keadaan darurat tidak menuntut pengujian pengadaan pada satu produk korporasi asing tertentu, bahwa percepatan tidak identik dengan pengarahan kepada vendor tertentu," imbuhnya.
Padahal, hakim menilai di tengah keterbatasan saat pandemi, seharusnya pemerintah bisa lebih bijak dalam mengatur kebijakan pengadaan yang bisa dinikmati seluruh masyarakat.
Namun, pengadaan Chromebook tetap dilakukan meski infrastruktur di Tanah Air dinilai belum mumpuni untuk menunjang alat TIK tersebut.
"Justru dalam keadaan keterbatasan tersebut pemilihan perangkat yang bergantung pada koneksi internet di tengah infrastruktur yang belum merata semakin menunjukkan ketidaksesuaian dengan kebutuhan sehingga dalil keadaan memaksa harus dikesampingkan," pungkasnya.
#pengadaan-chromebook #nadiem-makarim #covid-19-pengadaan #hakim-tolak-dalih #digitalisasi-pendidikan #pandemi-covid-19 #percepatan-digitalisasi #vendor-tertentu #korupsi-pengadaan #infrastruktur-inter