Eks Ketua Ombudsman Hery Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar di Kasus Nikel

Eks Ketua Ombudsman Hery Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar di Kasus Nikel

Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa terima suap Rp4,8 miliar terkait kasus nikel, menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan korporasi tertentu.

(Bisnis.Com) 25/06/26 11:55 259375

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Hery menerima uang suap dan rumah itu lantaran diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya terkait pembuatan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta, Kamis (25/6/2026.

Jaksa menjelaskan setidaknya ada sejumlah korporasi yang diduga diuntungkan Hery Susanto. Misalnya, Hery melalui LHP Ombudsman telah menganulir kewajiban PNBP atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang ditetapkan Kementerian LHK menjadi perbuatan maladministrasi.

Selain itu, Hery juga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menolak permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Adapun, total akumulasi suap dan rumah yang diterima oleh Hery mencapai Rp4,8 miliar dengan rincian sebagai berikut:

1. Rp675.000.000 dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.

2. Rp200.000.000 dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.

3. Satu unit rumah seharga Rp2.200.000.000 di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno.

4. Rp1.200.000.000 dari Agung Winarno (diberikan bertahap Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp200 juta).

5. Rp525.000.000 dari Agung Winarno.

6. Rp50.000.000 dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno.

JPU menyatakan perbuatan Hery yelah melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selain itu, perbuatan Hery telah bertentangan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Kemudian, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, dan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

#eks-ketua-ombudsman #hery-susanto-suap #kasus-nikel #suap-4 #8-miliar #tata-kelola-pertambangan #laporan-ombudsman #maladministrasi #pt-toshida-indonesia #pt-dinamika-sejahtera-mandiri #iup-eksplorasi #n-a

https://kabar24.bisnis.com/read/20260625/16/1983245/eks-ketua-ombudsman-hery-didakwa-terima-suap-rp48-miliar-di-kasus-nikel