Fuel Surcharge jadi Penyangga Maskapai di Tengah Lonjakan Harga Avtur
INACA menyatakan fuel surcharge membantu maskapai menghadapi lonjakan harga avtur. Kebijakan ini memungkinkan penyesuaian harga tiket sesuai kondisi pasar.
(Bisnis.Com) 14/05/26 22:30 221424
Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai penyesuaian fuel surcharge secara progresif menjadi bantalan sementara bagi maskapai penerbangan nasional di tengah kenaikan harga avtur.
Wakil Ketua Umum INACA Bayu Sutanto mengatakan, fuel surcharge setidaknya dapat menahan tekanan lonjakan harga avtur yang hampir dua kali lipat di tengah ketidakpastian geopolitik global saat ini.
“Untuk sementara ini bisa jadi buffer untuk biaya avtur yang hampir dua kali naiknya di tengah ketidakpastian harga minyak dunia,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (14/5/2026).
Adapun, fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi atau logistik kepada pelanggan untuk menutupi kenaikan harga bahan bakar yang bersifat fluktuatif.
Meski demikian, lanjut Bayu, formula tarif batas atas atau TBA penerbangan masih perlu dievaluasi.
Maskapai dalam negeri pun disebut terus berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas revisi TBA yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga avtur dan kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Terpisah, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengapresiasi langkah cepat pemerintah, sebagaimana di Vietnam, Thailand, dan Filipina, sehingga dampaknya terhadap perekonomian nasional dapat ditekan.
Dia menilai skema fuel surcharge yang lebih fleksibel akan memudahkan maskapai menyesuaikan harga tiket mengikuti pergerakan harga avtur. Di sisi lain, masyarakat juga dinilai dapat memperoleh harga tiket yang lebih adaptif terhadap kondisi pasar.
“Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/5/2026).
Berdasarkan beleid terbaru yang berlaku mulai 13 Mei 2026, besaran fuel surcharge ditetapkan secara berjenjang berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
Besaran surcharge ditetapkan mulai 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi, tergantung jenis layanan maskapai dan level harga avtur.
Dalam aturan tersebut, fuel surcharge wajib dicantumkan terpisah dari tarif dasar tiket dan belum termasuk pajak pertambahan nilai. Maskapai juga diwajibkan menjaga kualitas layanan sesuai kelompok pelayanannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Bidang Udara Elfi Amir menilai kebijakan pemerintah merupakan langkah tepat untuk jangka pendek di tengah tekanan biaya operasional maskapai.
Menurut dia, kenaikan tarif dasar tiket jauh lebih sensitif secara sosial dan politik dibandingkan penerapan surcharge sementara.
“Fuel surcharge dianggap lebih mudah diterima pasar karena masyarakat memahami kenaikan berasal dari faktor energi global, bukan semata keputusan maskapai,” katanya.
#fuel-surcharge #harga-avtur #maskapai-penerbangan #biaya-tambahan #tarif-batas-atas #kenaikan-harga-avtur #biaya-operasional-maskapai #kebijakan-pemerintah #penyesuaian-harga-tiket #industri-penerbang