DJP Sumsel Babel Blokir 147 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp747 Miliar

DJP Sumsel Babel Blokir 147 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp747 Miliar

DJP Sumsel Babel blokir 147 rekening penunggak pajak senilai Rp747 miliar untuk optimalkan penagihan pajak.

(Bisnis.Com) 14/05/26 16:39 221251

Bisnis.com, PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) memblokir ratusan rekening wajib pajak yang menunggak pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel Retno Sri Sulistyani menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan terhadap 147 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp747,45 miliar.

“DJP Sumsel Babel melaksanakan kegiatan blokir serentak dalam rangka penagihan utang pajak periode 7 sampai 13 Mei 2026,” terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang melibatkan 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel Babel ini ditunjukkan sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak.

Tidak hanya itu, langkah ini juga dipandang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan di wilayah tersebut.

Retno mengatakan tindakan pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Kemudian juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebelum pelaksanaan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan, sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berpartisipasi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, mulai dari persiapan dokumen permohonan informasi rekening hingga terlaksananya kegiatan pemblokiran serentak.

Dengan kegiatan ini, pihaknya juga mengklaim akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum perpajakan secara profesional dan proporsional.

“Terpenting sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan guna mendukung penerimaan negara demi pembiayaan pembangunan nasional,” tutupnya.

#pajak #djp-sumsel-babel #blokir-rekening #penunggak-pajak #rp747-miliar #penagihan-utang-pajak #piutang-pajak #penegakan-hukum-perpajakan #uu-nomor-19-tahun-2000 #peraturan-menteri-keuangan-nomor-61-t

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260514/259/1973729/djp-sumsel-babel-blokir-147-rekening-penunggak-pajak-senilai-rp747-miliar