Danantara Pastikan Penyampaian Laporan Keuangan Perdana Sesuai Aturan
Danantara pastikan laporan keuangan perdana sesuai UU Nomor 1 dan 16 Tahun 2025, dengan persetujuan Dewan Pengawas dan audit oleh BPK.
(Bisnis.Com) 14/05/26 11:59 221079
Bisnis.com, JAKARTA – Laporan keuangan perdana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara tengah disorot belakangan. Pasalnya, setahun lebih sovereign wealth fund ini dibentuk, publik tengah menanti realisasinya dalam mendatangkan investasi ke RI.
Danantara dalam laman resminya, angkat suara perihal sorotan ini. Manajemen memastikan bahwa ketentuan pelaporan keuangan perdana Danantara masih akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dan peraturan turunannya.
Adapun UU Nomor 16 Tahun 2025, mengatur tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pasal 43J Ayat 1, dijelaskan bahwa penyampaian laporan tahunan kepada kepala BP BUMN dilakukan maksimum 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
”Sebagai badan sui generis yang dilahirkan langsung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, ketentuan pelaporan Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dan peraturan-peraturan turunannya,” kata manajemen dalam laman resminya, dikutip Kamis (14/5/2026).
Pengaturan mengenai pelaporan laporan keuangan juga termaktub dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa laporan keuangan Danantara harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Dewan Pengawas Danantara sendiri merupakan pihak yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Namun, PP tersebut tidak terang menyebutkan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan kepada Dewan Pengawas Danantara. Dewan Pengawas, dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh salah satunya komite audit.
Manajemen Danantara, menerangkan bahwa penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 akan dilakukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor pemerintah.
”Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
#danantara #laporan-keuangan #badan-pengelola-investasi #sovereign-wealth-fund #undang-undang-2025 #pelaporan-keuangan #badan-usaha-milik-negara #dewan-pengawas #komite-audit #auditor-pemerintah #bpi-d