Tenggat PP Tunas 6 Juni, Komdigi Imbau Platform Digital Patuhi Aturan

Tenggat PP Tunas 6 Juni, Komdigi Imbau Platform Digital Patuhi Aturan

Komdigi mengingatkan platform digital untuk melakukan self-assessment terkait PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 guna melindungi anak di ruang digital.

(Bisnis.Com) 14/05/26 01:30 220847

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan seluruh platform digital untuk segera melakukan penilaian mandiri atauself assessmentdalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Analisis Hukum Ahli Pertama Komdigi sekaligus penyusun regulasi PP Tunas, Hendro Sulistiono, mengatakan tenggat waktu penyampaian hasil penilaian mandiri tersebut akan berakhir pada 6 Juni 2026.

“Kami juga izin reminder [mengingatkan] teman-teman platform untuk melaksanakan penilaian mandiri dan menyampaikannya kepada kami melalui sekretariat.tunas@komdigi.go.id yang jika melihat regulasinya terakhir adalah di 6 Juni 2026,” kata Hendro dalam acara Bisnis Indonesia Forum: Menciptakan Ekosistem Gim yang Sehat pada Rabu (13/5/2026).

Dia menjelaskan penilaian mandiri menjadi bagian penting dalam implementasi PP Tunas untuk memetakan tingkat risiko platform digital terhadap anak. Menurutnya, kategori risiko tinggi dalam regulasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum ataupun label negatif terhadap suatu platform.

Hendro menekankan kategori risiko tinggi menunjukkan bahwa suatu platform memiliki tingkat risiko tinggi apabila digunakan oleh anak pada kelompok usia tertentu sehingga penggunaannya perlu dibatasi.

Adapun kategori tinggi berlaku untuk anak usia hingga 18 tahun dengan pendampingan orang tua, kategori menengah untuk usia 16—18 tahun, dan kategori rendah untuk anak di bawah 16 tahun.

Hendro menegaskan prinsip utama dalam PP Tunas adalah memastikan setiap aktivitas anak di ruang digital tetap berada dalam pengawasan dan persetujuan orang tua. Regulasi itu juga mendorong platform menerapkan pendekatansafety by designdanprivacy by design.

Menurut Hendro, tujuan utama PP Tunas adalah memberikan perlindungan bagi anak dan memastikan kepentingan terbaik anak terpenuhi ketika mengakses ruang digital.

Dalam implementasinya, Komdigi telah menetapkan sejumlah platform dengan profil risiko tinggi, salah satunya Roblox. Hendro mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian internal pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi penggunaan di Indonesia.

“Di Indonesia Roblox itu memiliki pengguna anak yang signifikan dan sudah ada anak yang terdampak di situ. Selain melihat itu, maka kami menetapkan Roblox sebagai salah satu media sosial,” kata Hendro.

Dia menambahkan banyak gim saat ini telah memiliki fiturchat, komunikasi video,live streaming, sistem komunitas, hinggauser-generated contentyang membuat anak tidak hanya berinteraksi dengan sistem, tetapi juga dengan pengguna lain.

Selain Roblox, sejumlah platform lain yang masuk kategori serupa antara lain TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube.

Adapun pemerintah menggunakan tujuh indikator dalam menentukan platform dengan kategori risiko tinggi dalam PP Tunas. Pertama, memungkinkan anak berhubungan dengan orang tidak dikenal. Kedua, memuat paparan konten pornografi, kekerasan, maupun konten berbahaya lainnya.

Ketiga, mengeksploitasi anak sebagai konsumen. Keempat, mengancam keamanan data pribadi anak. Kelima, menimbulkan ketergantungan atau adiksi. Keenam, menyebabkan gangguan kesehatan psikologis anak. Ketujuh, memicu gangguan kesehatan fisiologis anak.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menegaskan cakupan PP Tunas tidak hanya menyasar delapan platform besar yang telah dikategorikan berisiko tinggi. Menurutnya, regulasi tersebut berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik maupun PSE lingkup privat.

“Termasuk search engine, termasuk e-commerce marketplace, termasuk layanan fintech, termasuk juga perbankan kemudian termasuk juga layanan yang memang mengumpulkan data pribadi secara besar,” kata Mediodecci.

Dia menjelaskan seluruh platform tersebut wajib melakukan penilaian profil risiko berdasarkan tujuh indikator yang telah ditetapkan pemerintah.

“Baru nanti berdasarkan hasil jawaban itu akan diukur apakah dia termasuk profil risiko tinggi atau risikonya rendah,” katanya.

Mediodecci menambahkan PP Tunas membedakan dua jenis PSE, yakni PSE publik dan PSE lingkup privat. Namun, tidak seluruh PSE otomatis masuk dalam cakupan regulasi. Kewajiban hanya berlaku bagi layanan yang dirancang khusus untuk anak atau berpotensi diakses oleh anak, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2025 (KM 142).

Jika suatu layanan memang didesain khusus untuk pengguna dewasa, maka layanan tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban regulasi.

“Karena pertama dia memang sudah didesain untuk orang dewasa misalnya 18 tahun ke atas. Batasan minimum usia mereka 18 tahun ke atas,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan terdapat sejumlah mekanisme pembatasan akses yang dapat menjadi indikator suatu platform tidak diperuntukkan bagi anak, seperti autentikasi berlapis maupun persyaratan identitas dan metode pembayaran tertentu.

Contohnya, layanan yang mewajibkan pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga aplikasi yang mensyaratkan kepemilikan kartu kredit atau metode pembayaran tertentu. Menurutnya, mekanisme tersebut secara tidak langsung membatasi akses anak terhadap layanan digital tertentu.

Dia menekankan seluruh mekanisme tersebut harus dibuktikan melalui kertas kerja dalam KM 142 guna memastikan apakah suatu PSE masuk dalam cakupan regulasi dan wajib melakukan penilaian profil risiko.

#platform-digital #self-assessment #pp-tunas #komdigi #pelindungan-anak #risiko-platform #kategori-risiko-tinggi #regulasi-pp-tunas #safety-by-design #privacy-by-design #perlindungan-anak #roblox-risik

https://teknologi.bisnis.com/read/20260514/84/1973674/tenggat-pp-tunas-6-juni-komdigi-imbau-platform-digital-patuhi-aturan