Purbaya: Tak Ada Lagi Tax Amnesty Selama Saya Jadi Menkeu!
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan tidak akan ada tax amnesty selama masa jabatannya.
(Bisnis.Com) 11/05/26 12:05 217608
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya.
Sebagai gantinya, otoritas fiskal memberikan tenggat waktu enam bulan bagi wajib pajak untuk memulangkan hartanya yang berada di luar negeri sebelum otoritas fiskal melakukan penindakan tegas.
Purbaya menjelaskan, keengganannya untuk kembali memberlakukan tax amnesty bukan tanpa alasan. Menurutnya, program pengampunan pajak di masa lalu justru berisiko menciptakan kerentanan integritas, baik bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun bagi wajib pajak itu sendiri yang terus-menerus dibayangi pemeriksaan.
Sebelumnya, pada masa Reformasi, program tax amnesty sempat diberlakukan pada 2016 dan terakhir kali 2022.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Tapi kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga tidak disogok tapi diperiksa terus. Saya melihat kasihan orang-orang itu," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Oleh karena itu, bendahara negara lebih memilih pendekatan penegakan kepatuhan secara reguler. Dia meminta seluruh wajib pajak, khususnya kalangan pengusaha, untuk menjalankan prosedur pelaporan dan pembayaran pajak dengan benar tanpa mengharapkan adanya pengampunan di masa depan.
Purbaya memberikan masa tenggang selama kurang lebih enam bulan ke depan bagi para pemilik modal yang masih menyembunyikan atau memarkir dananya di luar negeri untuk segera dibawa pulang ke Tanah Air (repatriasi).
Jika wajib pajak abai dan tidak memanfaatkan momentum pelonggaran tersebut maka Purbaya memastikan pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum yang keras apabila harta tersebut terdeteksi di kemudian hari.
"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri dan tidak cepat-cepat dimasukkan, saya kasih waktu lah sampai akhir tahun. Kalau [nanti] masuk dan ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya modal di luar, cepat-cepat masuk ke sini," tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya memperingatkan bahwa dana gelap di luar negeri yang tidak ditarik sesuai batas waktu yang ditentukan, pada akhirnya akan diblokir dari sistem ekonomi domestik dan tidak bisa digunakan untuk ekspansi usaha di Indonesia.
"Setelah itu kalau masuk, kita periksa betul. Jadi yang sudah punya uang di luar pun tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di sini lagi," imbuh Purbaya.
Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu pun memberikan pesan tegas kepada komunitas bisnis dan dunia usaha agar segera membenahi kepatuhan pajaknya dari sekarang.
"Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita tidak akan ada tax amnesty lagi," tutupnya.
#tax-amnesty #pengampunan-pajak #purbaya-yudhi-sadewa #menteri-keuangan #otoritas-fiskal #repatriasi-dana #penegakan-hukum-pajak #integritas-djp #wajib-pajak #pelaporan-pajak #pembayaran-pajak #dana-lu