Prabowo Minta Tenor Cicilan KPR 40 Tahun untuk Pekerja Swasta

Prabowo Minta Tenor Cicilan KPR 40 Tahun untuk Pekerja Swasta

Prabowo Subianto mengusulkan tenor KPR hingga 40 tahun untuk pekerja swasta guna meringankan cicilan rumah, dengan bunga maksimal 5% per tahun.

(Bisnis.Com) 07/05/26 21:01 214863

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG — Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyebut segera menggodok regulasi skema kredit pemilikan rumah (KPR) hingga tenor 40 tahun untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian terjangkau.

Hal ini sebagai tindak lanjut arahan langsung Presiden Prabowo Subianto guna meringankan cicilan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja swasta.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan dirinya sebelumnya berencana untuk membuat kebijakan serupa dengan tenor KPR hingga 30 tahun. Dia pun mengapresiasi niat baik Presiden Prabowo Subianto yang justru lebih mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat sehingga memperpanjangnya menjadi 40 tahun.

"Harus dong, kalau dari Presiden sudah perintah. Saya baru [rencananya] 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi dari 30 ke 40 tahun. Kami ubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden," ujarnya dalam acara penanaman sejuta pohon dalam acara HUT RI ke-54.

Menurutnya, tenor KPR yang lebih panjang akan memangkas besaran cicilan bulanan rumah subsidi secara signifikan. Dia mencontohkan, cicilan rumah subsidi dengan tenor 10 tahun saat ini bisa mencapai sekitar Rp1,7 juta per bulan, sementara tenor 20 tahun berkisar Rp1 juta hingga Rp1,1 juta per bulan.

“Kalau nanti bisa 40 tahun, bisa lebih murah lagi, sekitar Rp800.000 sampai Rp900.000,” katanya.

Maruarar menilai skema tersebut dapat memperluas daya beli masyarakat terhadap rumah pertama, terutama kelompok buruh yang selama ini menjadi pengguna terbesar fasilitas rumah subsidi.

Ara, sapaan akrabnya, menegaskan penyusunan aturan KPR 40 tahun akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan efektif dan tidak memberatkan sektor perbankan maupun pengembang. Dia meminta BP Tapera untuk segera memformulasikannya.

"Segera, ya kami susun. Kami ajak nanti REI ngobrol lagi. Kami ajak banknya. Kami ajak juga lagi calon menerima rumah subsidinya. Kita harus ajak ekosistem, supaya aturan itu bisa jalan," terangnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyebut, pemerintah akan mendorong pembiayaan perumahan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor yang lebih panjang sampai 40 tahun.

Janji itu disampaikan Presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dia mengaku prihatin bahwa kelompok buruh menghabiskan 30% dari penghasilannya setiap bulan untuk mengontrak tempat tinggal.

Prabowo mengaku ingin agar kelompok buruh, utamanya seperti nelayan dan petani bisa menyicil KPR dengan tenor lebih panjang. Dengan demikian, alokasi untuk tempat tinggal dari penghasilan setiap bulan bisa ditekan.

"Kalau bisa 20 tahun. Kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun. Karena buruh tidak mungkin lari ke mana-mana. Betul? Petani dan nelayan enggak mungkin lari ke mana-mana," kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Tidak hanya kredit perumahan, Prabowo turut menyinggung sulitnya akses pembiayaan oleh masyarakat kelompok penghasilan menengah ke bawah. Dia menyebut, masyarakat menengah ke bawah dibebani bunga yang besar hingga 70% apabila mengajukan kredit ke perbankan.

Untuk itu, Prabowo telah memerintahkan himpunan bank milik negara (himbara) agar segera menyalurkan skema kredit dengan bunga maksimal 5% setahun.

"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kami akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5% satu tahun," tuturnya.

#prabowo-kpr #tenor-cicilan #cicilan-kpr #kpr-40-tahun #pekerja-swasta #rumah-terjangkau #meringankan-cicilan #masyarakat-berpenghasilan-rendah #rumah-subsidi #daya-beli-masyarakat #kredit-perumahan #p

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260507/47/1972238/prabowo-minta-tenor-cicilan-kpr-40-tahun-untuk-pekerja-swasta