OJK uji coba penerapan RBC baru pada 10 perusahaan asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan uji coba (pilot project) metode perhitungan risk-based capital (RBC) yang baru terhadap 10 perusahaan asuransi, ...
(Antara) 05/05/26 18:41 212127
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan uji coba (pilot project) metode perhitungan risk-based capital (RBC) yang baru terhadap 10 perusahaan asuransi, yang terdiri atas 5 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan uji coba tersebut dilakukan melalui pengisian template new RBC versi sederhana untuk posisi Juni 2025, serta secara sukarela (voluntary) untuk posisi Desember 2025.
“Ke depan, new RBC akan memperkenalkan struktur permodalan available capital yang berbasis Tier 1 atau modal inti serta Tier 2 atau modal tambahan dengan pendekatan yang lebih risk sensitive dan forward looking,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, Selasa.
Ogi mengatakan, OJK saat ini tengah melakukan penyusunan Peraturan OJK (POJK) terkait Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi sebagai bagian dari penyesuaian kerangka ketentuan solvensi.
Hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengadopsi standar internasional, seperti IFRS 17 atau PSAK 117 mengenai kontrak asuransi, serta Insurance Capital Standards (ICS) dan Insurance Core Principles (ICP) yang dikeluarkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
Langkah ini, jelas Ogi, sekaligus mencakup kalibrasi ulang faktor risiko agar lebih sesuai dengan kondisi pasar domestik.
Ogi mencatat bahwa ketentuan RBC yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kecukupan modal dalam mengantisipasi risiko secara komprehensif.
Oleh karena itu, penyempurnaan metode new RBC ini bertujuan untuk memperkuat kerangka perhitungan available capital dibandingkan dengan required capital sebagai komponen utama.
Ogi menambahkan, penyempurnaan RBC juga diarahkan untuk mendukung implementasi PSAK 117 di Indonesia serta memperkuat kesiapan industri dalam pelaksanaan program penjaminan polis (PPP).
Menurut amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PS2K), program penjaminan polis akan mulai dilakukan pada 2028. Namun, program tersebut dimungkinkan untuk dimajukan ke tahun 2027 melalui revisi Undang-Undang P2SK.
“Dengan demikian, new RBC diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengukuran kecukupan modal, memperkuat manajemen risiko, serta menjaga ketahanan dan stabilitas industri asuransi dalam jangka panjang, serta penyesuaian terhadap international practices di industri perasuransian,” kata Ogi.
Per Maret 2026, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan RBC masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen, atau di atas threshold sebesar 120 persen.
Aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen (yoy). Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen (yoy).
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#ojk #otoritas-jasa-keuangan #asuransi #industri-asuransi #rbc-asuransi #risk-based-capital