Pemda Inginkan Bunga di Bawah 3% di Skema Pinjaman Pusat ke Daerah

Pemda Inginkan Bunga di Bawah 3% di Skema Pinjaman Pusat ke Daerah

Pemda berharap bunga pinjaman pusat di bawah 3% untuk meringankan beban fiskal akibat pemangkasan TKD, sesuai PP 38/2025. Pinjaman ini mendukung proyek vital.

(Bisnis.Com) 29/10/25 16:30 20259

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah daerah (Pemda) menilai pelaksanaan skema pinjaman pusat ke daerah (Pemda) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2025 akan lebih bermanfaat apabila disertai dengan bunga penjaminan yang rendah, di bawah 3%.

PP 38/2025 sendiri keluar di tengah pemangkasan transfer ke daerah (TKD) besar-besaran pada tahun depan. Adapun, TKD turun Rp226,9 triliun atau sekitar 24,7% dari Rp919,9 triliun (APBN 2025) menjadi Rp692,995 triliun (APBN 2026).

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menilai PP 38/2025 memiliki dua sisi yang berlawanan. Di satu sisi, kebijakan ini membuka akses pembiayaan baru bagi proyek-proyek vital; di sisi lain, kebijakan itu berpotensi menambah beban fiskal terutama bagi daerah dengan kapasitas keuangan terbatas.

“PP 38/2025 ini seperti tombak bermata dua buat daerah,” ujar Masinton kepada Bisnis, Rabu (29/10/2025).

Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini menjelaskan skema pinjaman langsung dari pemerintah pusat ke Pemda dapat menjadi alternatif pembiayaan strategis untuk mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan. Apalagi, sambungnya, selama ini sektor infrastruktur dan pelayanan publik menghadapi keterbatasan akses pembiayaan komersial.

Hanya saja, ketentuan dalam PP tersebut mengatur bahwa pengembalian pinjaman dilakukan melalui pemotongan dana transfer ke daerah seperti dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) pada tahun-tahun berikutnya.

Skema itu, menurut Masinton, perlu diwaspadai agar tidak memperberat kemampuan fiskal daerah terutama bagi pemerintah daerah dengan tingkat kemandirian keuangan yang masih rendah.

“Beban pemerintah daerah bisa menjadi lebih berat dari kondisi saat ini,” wanti-wantinya.

Dia mencontohkan, Kabupaten Tapanuli Tengah pernah memperoleh pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) pada 2021 senilai Rp70 miliar dengan bunga 6,19% dan tenor delapan tahun. Hingga kini, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah masih membayar cicilan pokok utang sekitar Rp11 miliar per tahun.

Oleh sebab itu, dia mendorong agar pemerintah pusat menetapkan bunga rendah agar tujuan PP 38/2025 untuk memperluas akses pembiayaan daerah dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko fiskal yang berlebihan pada masa berikutnya.

“Pemerintah daerah dan BUMD akan lebih terbantu apabila bunga pinjaman dari pemerintah pusat bisa ditekan lebih rendah di bawah 3%,” ungkap Masinton.

Persyaratan Pinjaman

Adapun, PP 38/2025 mengatur bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, transportasi, air minum, dan pelayanan publik, termasuk untuk memperkuat industri dalam negeri dan pembiayaan sektor produktif.

Beleid ini juga menegaskan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan mendesak, terutama saat terjadi bencana alam atau nonalam, guna membantu pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.

Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah perlu memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

Untuk pemerintah daerah, misalnya, jumlah sisa pembiayaan utang ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya, dan harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5.

Selain itu, calon penerima pinjaman wajib menyampaikan dokumen lengkap, mulai dari studi kelayakan, laporan keuangan yang telah diaudit, hingga surat kuasa pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil jika terjadi tunggakan pembayaran.

PP ini juga mengatur secara rinci mekanisme penilaian, jaminan, perjanjian, pencairan, pelaporan, serta evaluasi pinjaman. Menteri Keuangan berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana pinjaman, dan dapat mengambil tindakan penyelesaian bila terjadi penyimpangan atau gagal bayar.

Penerima pinjaman wajib mengembalikan dana sesuai perjanjian, termasuk cicilan pokok, bunga atau margin, dan biaya lainnya. Keterlambatan pembayaran dikenai denda atau sanksi lain yang dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

#pinjaman-pusat #pemangkasan-tkd #bunga-rendah #pp-38-2025 #transfer-ke-daerah #proyek-vital #beban-fiskal #pembiayaan-strategis #infrastruktur-publik #dana-alokasi-umum #dana-bagi-hasil #risiko-fiskal

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251029/10/1924377/pemda-inginkan-bunga-di-bawah-3-di-skema-pinjaman-pusat-ke-daerah