Transaksi kripto melambat, OJK perkuat ekosistem industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan industri kripto seiring dengan perlambatan transaksi pada Februari 2026.Nilai transaksi aset kripto tercatat ...
(Antara) 06/04/26 16:58 182913
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan industri kripto seiring dengan perlambatan transaksi pada Februari 2026.
Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun pada Februari 2026, lebih rendah dibandingkan catatan Januari yang mencapai Rp29,28 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin, menjelaskan perlambatan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan dinamika perekonomian global, terutama akibat konflik di Timur Tengah.
“Ini tidak lepas dari faktor global. Siklus pasar, di mana sentimen pasar dengan beberapa kejadian, khususnya terkait geopolitik, juga berpengaruh pada platform keuangan terdesentralisasi di dunia,” kata Adi.
Dia menjelaskan peningkatan tensi geopolitik mendorong sentimen risk-off di pasar keuangan global. Di sisi lain, kebijakan suku bunga tinggi di Amerika Serikat juga memicu likuidasi besar pada posisi leverage di pasar kripto, sehingga menekan volume transaksi.
Selain itu, Adi menuturkan tahun 2024 merupakan fase bull market yang kuat. Namun setelah mencapai puncak, pasar kripto pada 2025 memasuki fase konsolidasi yang ditandai koreksi harga dan penurunan volume transaksi.
Di tengah kondisi tersebut, OJK menyatakan terus memperkuat pengembangan ekosistem kripto melalui langkah yang lebih struktural.
OJK mendorong penguatan tata kelola bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto guna melindungi kepentingan konsumen.
Dari sisi regulasi, OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan otoritas terkait juga mengadopsi prinsip same activity, same risk, same regulation agar sejalan dengan praktik internasional.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK memperkuat penegakan hukum terhadap praktik ilegal bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center.
Pada aspek kebijakan, OJK POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta penyempurnaan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Penguatan tata kelola tersebut antara lain meliputi penegasan bahwa penyelenggara harus memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang digunakan dalam perdagangan maupun penyimpanan transaksi.
OJK pun tengah mempertimbangkan penyusunan ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas penawaran pasar primer dalam ekosistem aset kripto domestik. Saat ini, OJK baru mengatur aktivitas perdagangan pasar sekunder dari ekosistem aset kripto.
“Harapannya, dengan terdapat pengaturan yang komprehensif, maka dapat didorong munculnya pelaku usaha domestik yang bergerak di sektor aset kripto ini serta dapat meningkatkan minat dan memberikan opsi yang lebih beragam kepada para investor di domestik, di mana selama ini aset kripto yang diperjualbelikan didominasi oleh aset kripto global,” tuturnya.
Sebagai catatan, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia per Februari 2026 mencapai 21,07 juta konsumen, tumbuh 1,76 persen. Sementara nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp5,07 triliun, turun dari Rp8,01 triliun pada Januari.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#ojk #otoritas-jasa-keuangan #kripto #aset-kripto #transaksi-kripto #rdkb-maret-2026
https://www.antaranews.com/berita/5513673/transaksi-kripto-melambat-ojk-perkuat-ekosistem-industri