Komunitas Konsultan Pajak Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax
Komunitas Konsultan Pajak Kopijatigota bantu wajib pajak lapor SPT via Coretax di Jakarta. Antusias tinggi, banyak kendala teknis, target sebelum 31 Maret.
(Bisnis.Com) 13/03/26 19:16 164629
Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Konsultan Pajak yang tergabung dalam Kopijatigota Pro Bono Tax Advisory mendampingi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax Dirjen Pajak Kemenkeu.
Antusiasme wajib pajak terlihat tinggi dalam kegiatan Pos Bantuan Pajak Pro Bono (Posbapao) yang digelar komunitas konsultan pajak Kopijatigota di kawasan Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Layanan ini memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax.
Konsultan Pajak Kopijatigota Rahmad Adam mengatakan minat masyarakat untuk berkonsultasi cukup tinggi. Bahkan sebelum layanan dimulai, sejumlah wajib pajak sudah datang dan menunggu untuk mendapatkan bantuan pelaporan pajak.
“Kami baru datang saja sudah ada yang menunggu. Artinya kebutuhan pendampingan pelaporan SPT melalui Coretax memang cukup besar,” ujar Adam, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dimulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB dengan jumlah peserta yang cukup banyak. Tercatat 52 wajib pajak datang langsung untuk berkonsultasi terkait pelaporan pajak mereka.
Sebagian besar peserta yang datang merupakan pegawai ASN dan karyawan swasta yang bekerja di lingkungan Gedung Smesco. Selain itu, terdapat pula beberapa wajib pajak orang pribadi dari kalangan pelaku UMKM yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi.
Dalam proses pendampingan, tim Kopijatigota menemukan sejumlah kendala yang masih banyak dialami wajib pajak terkait penggunaan sistem Coretax. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah belum melakukan aktivasi akun Coretax, sehingga mereka tidak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara digital.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang sudah mencoba melakukan aktivasi namun mengalami kendala teknis, sehingga membutuhkan bantuan langsung dari konsultan pajak anggota kopijatigota agar proses aktivasi dapat berjalan dengan benar.
Permasalahan lain yang kerap muncul adalah ketidaktahuan wajib pajak mengenai cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. Banyak peserta yang mengaku masih bingung mengenai alur pengisian maupun dokumen yang perlu disiapkan.
Adam juga menyoroti kasus yang cukup sering terjadi, yaitu wajib pajak perempuan yang sudah menikah namun memiliki bukti potong pajak sendiri, tetapi belum memahami bagaimana cara melaporkannya dalam SPT melalui sistem Coretax.
“Kami membantu menjelaskan cara melaporkan bukti potong tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui kegiatan Pos Bantuan Pajak Pro Bono ini, Kopijatigota berharap masyarakat semakin memahami penggunaan sistem Coretax dan dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret.
#konsultan-pajak #wajib-pajak #lapor-spt #coretax #spt-tahunan #kopijatigota #pro-bono-pajak #pelaporan-pajak #pendampingan-pajak #aktivasi-coretax #kendala-coretax #pengisian-spt #bukti-potong-pajak #n-a