Implementasi PP Tunas, Kemendikdasmen Minta Anak Sekolah Tunda Akses ke Medsos
Kemendikdasmen mendukung PP Tunas yang menunda akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial mulai 2026, dengan sosialisasi ke sekolah dan panduan bagi orang tua.
(Bisnis.Com) 11/03/26 18:07 162204
Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyurati sekolah-sekolah untuk membantu sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital, termasuk media sosial. Penonaktifan akun anak di bawah usia tersebut pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Sejumlah platform yang termasuk kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.
“Terima kasih Mendikdasmen berkenan mengirimkan surat ke sekolah-sekolah untuk ikut sosialisasikan aturan PP Tunas ini,” kata Meutya dalam rapat koordinasi terkait implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan l pihaknya mendukung penuh pelaksanaan PP Tunas. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan membangun lingkungan sekolah yang menumbuhkan suasana saling menghormati, saling memuliakan, serta saling mendukung keberhasilan belajar sehingga sekolah dapat menjadi rumah kedua bagi anak-anak.
“Dan itu semua merupakan penjabaran dari PP Tunas yang menjadi referensi dari Kemendikdasmen tersebut,” katanya.
Abdul Mu’ti menjelaskan pelaksanaan budaya sekolah yang aman dan nyaman dikembangkan melalui tata kelola, edukasi, serta kolaborasi seluruh warga sekolah.
Penerapannya berlandaskan sembilan asas utama, yakni humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminatif, inklusif, keadilan, kesetaraan gender, dan berkelanjutan.
Untuk mendukung implementasi tersebut, Kemendikdasmen juga telah menyiapkan berbagai panduan bagi orang tua dan guru sebagai bagian dari pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital secara berkeadaban.
Panduan tersebut mencakup prinsip 3S, yakni pengaturan screen time atau pembatasan waktu penggunaan gawai, screen break dengan membiasakan anak mengistirahatkan mata dari penggunaan gawai yang terlalu lama, serta screen zone berupa kesepakatan area yang boleh atau tidak boleh digunakan untuk membawa dan menggunakan gawai.
“Ini semua sudah mulai kami sosialisasikan dan mudah-mudahan dengan adanya pelaksanaan Permen serta PP tentang pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun dapat terlaksana dengan efektif,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan pihaknya menyambut baik implementasi kebijakan tersebut.
Berdasarkan analisis internal kementeriannya, tingginya angka kekerasan terhadap anak salah satunya dipicu oleh penggunaan gawai atau media sosial yang tidak bijak, khususnya pada anak-anak.
Dia menjelaskan implementasi PP Tunas juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan.
“Untuk itu salah satu ril yang kami lakukan adalah langkah strategis bagaimana Ruang Bersama Indonesia berbasis desa ini menguatkan pola asuh dalam keluarga dimana menggerakkan perempuan-perempuan berbasis desa bekerjasama dengan PKK dan juga lembaga masyarakat untuk menguatkan pola asuh tersebut,” katanya.
Selain itu, kementeriannya juga memiliki forum anak dari tingkat nasional hingga desa yang bertujuan mendorong anak-anak menjadi pelopor sekaligus pelapor dalam upaya perlindungan anak.
Dia menilai anak-anak tidak cukup hanya dilarang menggunakan gawai, tetapi juga perlu diberikan alternatif aktivitas yang positif. Salah satu yang ditawarkan melalui program Ruang Bersama Indonesia adalah memaksimalkan permainan tradisional berbasis kearifan lokal.
Menurutnya, permainan tradisional memiliki filosofi yang kuat dalam membangun karakter anak Indonesia. Dalam permainan tersebut, anak-anak belajar bekerja sama, bergiliran, menghargai orang lain, serta tidak berlaku curang.
“Mungkin ini bisa menjadi salah satu resolusi mengurangi penggunaan gadget buat anak-anak,” ungkapnya.
#pp-tunas #kemendikdasmen #anak-sekolah #tunda-akses-medsos #peraturan-pemerintah #tata-kelola-elektronik #pelindungan-anak #platform-digital #media-sosial #penonaktifan-akun #mendikdasmen #budaya-seko