Fit and Proper Test di DPR: OJK Siapkan Reformasi Pasar Modal dan Perketat Free Float

Fit and Proper Test di DPR: OJK Siapkan Reformasi Pasar Modal dan Perketat Free Float

OJK siapkan reformasi besar di pasar modal hadapi prahara akibat keputusan MSCI dan 'saham gorengan'. Fokus pada transparansi dan kepercayaan investor.

(Kompas.com) 11/03/26 12:52 161646

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pasar modal kembali dibahas saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR RI, Rabu (11/3/2026).

Dalam forum tersebut, anggota Komisi XI DPR RI menyinggung prahara pasar modal yang dipicu keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) hingga maraknya praktik “saham gorengan”, yang dinilai menjadi pekerjaan rumah besar bagi regulator.

Merespons hal itu, Calon anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan upaya reformasi pasar modal yang tengah disiapkan OJK.

PIXABAY/PETE LINFORTH Ilustrasi pasar saham.

Tujuannya memperkuat integritas, transparansi, serta memulihkan kepercayaan investor terhadap bursa.

Menurutnya, persoalan yang memicu gejolak di pasar modal bukan isu yang benar-benar baru.

Perkara mengenai free float saham sudah lama menjadi bahan diskusi antara OJK dan Komisi XI DPR RI.

Free float sendiri merujuk pada porsi saham perusahaan tercatat yang benar-benar beredar di publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar.

Dalam konteks itu, Friderica menyebut regulator sudah menyadari isu tersebut dan telah membahasnya dengan DPR.

Namun kemungkinan respons kebijakan yang diambil dinilai belum cukup cepat untuk menyesuaikan dengan standar MSCI.

Keterlambatan inilah memicu penilaian negatif dari MSCI.

“Sebetulnya kalau kita berdiskusi tentang hal itu, kami mengetahui bahwa sudah menjadi diskusi juga antara OJK dengan Komisi XI beberapa waktu yang lalu terkait free float,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki saat fit and proper test.

KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi ketika ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).

“Dan kemungkinan adalah kurang cepatnya respons terhadap apa yang harus kita lakukan terkait dengan isu tersebut, sehingga menyebabkan koreksi yang cukup keras dari external, dari global rating, dalam hal ini adalah MSCI,” paparnya.

Untuk diketahui, kenaikan batas minimum porsi saham publik yang beredar alias free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen akan diterapkan tahun ini.

Aspek ini pun menjadi salah satu poin tuntutan MSCI.

Menurut perhitungan OJK, kebutuhan peningkatan free float di pasar modal Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 triliun.

Rancangan perubahan peraturan tersebut telah rampung di internal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan kini menunggu persetujuan OJK.

Lebih jauh, Friderica memastikan OJK telah melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan yang muncul dan menyiapkan sejumlah langkah reformasi untuk memperkuat integritas bursa.

“Kami sudah melakukan mapping terhadap permasalahan yang ada. Kemudian kami mengusung beberapa langkah reformasi di pasar modal Indonesia, salah satunya terkait integritas pasar modal itu sendiri,” beber Friderica.

Peningkatan integritas pasar modal dilakukan dengan memperkuat transparansi kepemilikan saham.

Salah satu aspek yang sudah diimplementasikan adalah pengungkapan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).

Di mana, BEI telah membuka akses informasi pemegang saham emiten dengan kepemilikan di atas 1 persen kepada publik.

Selain itu, regulator juga memperbaiki sistem klasifikasi kepemilikan saham melalui peningkatan granularitas data investor.

OJK meminta BEI agar menerbitkan shareholder concentration list atau daftar saham dengan tingkat kepemilikan yang sangat terkonsentrasi.

PIXABAY/SERGEI TOKMAKOV Ilustrasi saham.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab tuntutan MSCI.

Jika sebelumnya klasifikasi kepemilikan saham hanya terdiri dari sembilan kategori, ke depan OJK berencana memperluasnya menjadi 25 kategori.

Hal itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa saja pihak yang memegang saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

“Makanya sekarang dengan tuntutan seperti ini, kami melakukan granularisasi untuk data dari sembilan kategori menjadi 25 kategori, Harapannya supaya ini juga memberikan kejelasan siapa sebetulnya yang memegang perusahaan-perusahaan di Indonesia tersebut,” ujar Kiki.

Selain meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar, Friderica juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pasar, termasuk praktik yang dikenal sebagai “saham gorengan”.

Saat ini OJK telah meningkatkan langkah penegakan hukum melalui koordinasi antara unit penyidikan di internal dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

Langkah tersebut, menurut Friderica, penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan perlindungan bagi investor, khususnya investor ritel yang jumlahnya terus meningkat di pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino, menyoroti dampak keputusan MSCI terhadap posisi Indonesia dalam klasifikasi pasar global.

Menurut Harris, isu tersebut menjadi krusial karena berpotensi mempengaruhi status Indonesia di indeks global, apakah tetap berada di kategori emerging market atau berisiko turun menjadi frontier market.

Selain itu, ia juga menyinggung tekanan dari lembaga pemeringkat global seperti Moody’s dan Fitch Ratings yang menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, meskipun rating kredit masih berada pada level investment grade.

Dalam situasi tersebut, Harris menilai stabilitas sistem keuangan harus menjadi prioritas utama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#saham-gorengan #ojk-pasar-modal #msci-free-float #reformasi-bursa

https://money.kompas.com/read/2026/03/11/125224126/fit-and-proper-test-di-dpr-ojk-siapkan-reformasi-pasar-modal-dan-perketat-free