KPK Tahan Kasi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai Budiman terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 27/02/26 17:29 149727
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP), Jumat (27/2/2026). BBP merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang.“KPK selanjutnya menahan BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/2/2026).
Dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
SA melakukan hal tersebut atas perintah BBP dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS). “Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA disimpan di apartemen Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung BBP dan SIS,” ungkap Asep.
Uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
Awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Mendapatkan perintah tersebut, SA memindahkan uang tersebut ke safe house lainnya atau apartemen di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Penyidik kemudian menggeledah dua lokasi safe house dimaksud. Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam 5 koper," ujar Asep.
Dalam konferensi pers, KPK turut menampilkan uang hasil sitaan tersebut. Mayoritas uang yang disita yakni pecahan rupiah nominal Rp100 ribu.
KPK menyimpulkan BBP dan SIS turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode 2024-2026.
(jon)