Warga RI Belanja Baju Rp119 Triliun per Tahun, Industri Waswas Mengalir ke Produk Ilegal

Warga RI Belanja Baju Rp119 Triliun per Tahun, Industri Waswas Mengalir ke Produk Ilegal

Potensi pasar sandang di Indonesia mencapai Rp119,8 triliun per tahun. Namun, serbuan baju bekas impor dapat mengancam pasar industri tekstil lokal.

(Bisnis.Com) 04/02/26 15:20 125515

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, potensi pasar sandang di Indonesia mencapai Rp119,8 triliun per tahun atau Rp10 triliun per bulan yang dibelanjakan oleh masyarakat Indonesia.

Besarnya potensi pasar sandang dalam negeri yang mencapai hampir Rp120 triliun per tahun terancam tidak optimal akibat maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, kondisi ini dinilai merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Impor pakaian bekas presentasenya cukup tinggi dan sangat mengganggu serta merugikan negara karena tidak terkena bea masuk, bea tambahan, PPN maupun PPH,” kata Faisol dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Rabu (4/2/2026).

Padahal, impor pakaian bekas sudah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag No. 18 Tahun 2021 dan Permendag No. 51 Tahun 2015 mengenai larangan impor pakaian bekas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor pakaian bekas yang tercatat resmi hanya dalam jumlah kecil dan berasal dari barang bawaan penumpang.

Namun, data menunjukkan terdapat lonjakan impor pakaian bekas pada 2024 yang mencapai sekitar 3.865 ton. Selain itu, terdapat selisih signifikan antara data BPS dan data perdagangan internasional yang mencapai 24.000 ton.

Faisol menyebutkan, rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi baru pada periode 2020–2025 mencapai 48%. Selain merugikan negara, pakaian bekas impor ilegal juga memukul produk dalam negeri dari sisi harga.

“Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah, 10,4 sampai dengan 19,9 kali lebih murah, akan langsung bersaing dengan produksi lokal,” ujarnya.

Untuk mengamankan potensi pasar tersebut, Kementerian Perindustrian mendorong penguatan pengawasan dan penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal, serta memperkuat industri TPT dalam negeri melalui penguatan branding industrik kecil menengah (IKM), insentif, modernisasi mesin, dan kampanye cinta produk lokal.

#baju-bekas #industri-tekstil #thrifting

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260204/257/1950067/warga-ri-belanja-baju-rp119-triliun-per-tahun-industri-waswas-mengalir-ke-produk-ilegal