Terseret Kasus Dugaan Pidana Pasar Modal, Saham PIPA & MINA Dibuka Jeblok

Terseret Kasus Dugaan Pidana Pasar Modal, Saham PIPA & MINA Dibuka Jeblok

Saham PIPA dan MINA anjlok akibat kasus pidana pasar modal yang diungkap Bareskrim Polri, melibatkan manipulasi IPO dan penetapan tersangka baru.

(Bisnis.Com) 04/02/26 09:23 125017

Bisnis.com, JAKARTA—Saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) dibuka jeblok pada perdagangan hari ini, Rabu (4/2/2026), terimbas sentimen negatif kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang diungkap oleh Bareskrim Polri.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 09.15 WIB, saham PIPA terpantau merosot 31 poin atau 14,62% ke level Rp181. Sementara itu, saham MINA melorot 34 poin atau 10,4% ke level Rp310 per saham.

Anjloknya saham PIPA dan MINA terjadi setelah Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus dugaan pidana pasar modal pada Selasa (3/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjabarkan penyidik baru saja menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus manipulasi initial public offering (IPO) PIPA. Mereka adalah eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial Boi Hutagalung, financial advisor David Alusinsing, dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial Ridwan Erviansyah.

Sebagai pengembangan kasus itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas pada Selasa (3/2/2026). Perusahaan itu bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek atau underwriter dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mencakup DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA), serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam proses penyidikan diketahui bahwa saham yang ditransaksikan untuk dijadikan underlying asset produk reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO dan ESI yang merupakan adik dari ESO, serta perusahaan-perusahaan afiliasi PT MPAM.

“Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” dikutip dari Antara.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

#saham-pipa #saham-mina #pidana-pasar-modal #bareskrim-polri #manipulasi-ipo #shinhan-sekuritas #penjamin-emisi-efek #minna-padi-aset-manajemen #narada-asset-manajemen #reksa-dana-mpam #pasar-negosiasi

https://market.bisnis.com/read/20260204/7/1949941/terseret-kasus-dugaan-pidana-pasar-modal-saham-pipa-mina-dibuka-jeblok