Wamenaker Kaji Usulan Cukai Tembakau untuk Pesangon Pekerja Rokok
Ia berpendapat penggunaan cukai tembakau sebagai pesangon tidak akan memberatkan pengusaha, pemerintah, dan pekerja.
(Bisnis Tempo) 21/10/25 17:07 11206
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan akan mengkaji usulan menggunakan cukai tembakau untuk pesangon para pekerja industri rokok yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Nanti kita coba pelajari regulasinya apakah bisa,” kata Afriansyah dalam sesi diskusi di Menara Kadin, di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Afriansyah mengatakan, selama ini pekerja rokok mendapatkan asuransi dari potongan gaji perusahaan. Jika usulan itu dinilai memungkinkan, Afriansyah berencana akan membahasnya dengan Menteri Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berpendapat penggunaan cukai tembakau sebagai pesangon tidak akan memberatkan pengusaha, pemerintah, dan pekerja. “Jadi cukainya yang diambil itu yang diberikan kepada pekerja untuk lebih meningkatkan jaminan sosial mereka,” kata politikus Demokrat itu.
Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai postur APBN 2026 bertambah dari Rp 334,3 triliun menjadi Rp 336 triliun. Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya berpendapat bahwa upaya meningkatkan pendapatan cukai tidak harus ditempuh melalui kenaikan tarif.
Purbaya mengumumkan pembatalan kenaikan tarif cukai setelah berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pada Jumat, 26 September 2025.
Purbaya mengatakan setiap kebijakan akan ada pro dan kontra. Namun, Purbaya mengklaim keputusan tidak menaikkan cukai rokok didasarkan untuk ekonomi dan masyarakat.
Purbaya tidak ingin industri rokok mati. Dia juga tidak mau produk rokok ilegal dari luar dan dalam negeri menguasai pasar Indonesia.
Keputusan itu dikritik oleh Koalisi untuk Pelindungan Masyarakat dari Dampak Produk Tembakau. Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tidak menaikkan cukai rokok pada 2026.
Sebaliknya, dia mendesak bendahara negara itu untuk menaikkan tarif cukai secara signifikan. "Setidaknya 25 persen per tahun, sesuai rekomendasi World Health Organization," katanya dalam konferensi pers di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.
Anastasya Lavenia Yudi dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini
#cukai-rokok #cukai #rokok #pabrik-rokok #afriansyah-noor
https://tempo.co/ekonomi/wamenaker-kaji-usulan-cukai-tembakau-untuk-pesangon-pekerja-rokok-2081849