Permodalan jadi Kendala Industri Penjaminan untuk Berkembang
Permodalan menjadi kendala utama bagi industri penjaminan di Indonesia.
(Bisnis.Com) 13/01/26 20:15 102425
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) membeberkan permodalan perusahaan penjaminan masih menjadi kendala industri untuk bisa berkembang.
Ketua Asippindo Achmad Ivan S. Soeparno mengatakan di saat perusahaan penjaminan kredit daerah atau Jamkrida membutuhkan tambahan modal, akan melewati proses yang tidak mudah dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Dia bercerita, pemda kerap kali bertanya bila Jamkrida diberi tambahan modal maka apa hasil yang akan didapatkan Pemda dan apakah hasilnya akan lebih besar dari deposito.
“Sehingga memang kami akui, teman-teman kami di asosiasi ini mengalami kendala permodalan karena memang proses untuk mendapatkan tambahan modal itu sangat luar biasa,” tuturnya dalam Bisnis Indonesia Forum bertajuk Peran penjaminan Kredit dalam Ekosistem Industri Jasa Keuangan, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Terlebih, Achmad meneruskan dengan adanya POJK Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan, perusahaan penjaminan termasuk Jamkrida harus memiliki minimal modal sebesar Rp250 miliar.
Tantangan kedua yang dia soroti mengenai subrogasi atau hak perusahaan penjaminan mengambil alih hak tagih kreditur setelah perusahaan penjaminan membayarkan klaim penjaminan kepada pihak yang dijamin.
Achmad menjelaskan bisnis penjaminan itu terletak pada proses pembayaran klaim yang bersifat sementara karena seharusnya diikuti dengan pemulihan melalui subrogasi. Namun, hingga kini hak subrogasi tersebut belum sepenuhnya terealisasi.
“Padahal itu hak kita sebagai perusahaan penjaminan dan itu terjadi tidak hanya di Jamkrindo, di seluruh perusahaan Jamkrida juga. Padahal sudah jelas, kita bayar klaim itu cuma temporary. Itu kan modal bisnisnya penjaminan dan itu belum terjadi saat ini,” bebernya.
Achmad meneruskan kendala ketiga adalah ada isu mengenai perusahaan penjaminan ulang di Indonesia yang saat ini ada satu-satunya, yakni Sinar Mas.
“Penjaminan ulang Sinar Mas kapasitasnya terbatas, modalnya hanya Rp500 miliar. Artinya dia hanya bisa menjamin ulang 40 kali, Rp20 triliun,” ucapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat perusahaan penjaminan termasuk Jamkrindo tidak dapat memperoleh penjaminan ulang secara optimal, mengingat total portofolio penjaminannya hampir mencapai Rp300 triliun per tahun.
Meski begitu, Achmad menyebut kendala-kendala tersebut sudah disadari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya melalui penerbitan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028.
“Ya memang tahapnya itu masih panjang ya. Karena tahun ini saja, tahun 2025-2026 itu OJK fokusnya untuk memperbaiki tata kelola penjaminan. Kemudian memperbaiki manajemen risiko di perusahaan penjaminan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada November 2025 OJK mencatat nilai aset industri penjaminan mencapai Rp47,63 triliun atau tumbuh 2,03% year-on-year (YoY).
Sementara itu, nilai imbal jasa penjaminan sebesar Rp7,38 triliun, turun 7,96% YoY. Kemudian, nilai klaim penjaminan sebesar Rp6,61 triliun, terkontraksi sebesar 16,95% YoY.
#permodalan-industri-penjaminan #kendala-permodalan #perusahaan-penjaminan #jamkrida #tambahan-modal #subrogasi-penjaminan #klaim-penjaminan #penjaminan-ulang #sinar-mas-penjaminan #ojk-penjaminan #roa