Fakta Persidangan, Dua Momen Nadiem Makarim Ngotot Pakai Chromebook
Nadiem Makarim didakwa ngotot gunakan Chromebook dalam digitalisasi pendidikan, meski ada keterbatasan teknis dan kerugian negara Rp2,1 triliun.
(Bisnis.Com) 05/01/26 13:19 93605
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan di persidangan yakni sejumlah momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang ngotot menggunakan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membaca dakwaan terhadap Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (5/1/2026).
Mulanya, Tenaga Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menindaklanjuti arahan Nadiem Makarim soal penggunaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Pertemuan itu dilakukan Ibam dengan pihak Google dan pihak terkait lainnya untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Setelah pertemuan tersebut, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Nadiem Makarim Engineering Update dari Chromebook. Dalam pertemuan di Gedung A Kemendikbud, Ibam mengakui bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI.
Ibam juga menyatakan bahwa Personal Computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Meskipun terdapat keterbatasan itu, Nadiem tetap optimistis dengan pengadaan Chromebook.
"Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan \'YOU MUST TRUST THE GIANT\'," ujar jaksa.
Go Ahead With Chromebook
Selain itu, jaksa juga mengungkap sikap optimisme Nadiem terhadap Chromebook. Momen ini terjadi saat rapat untuk asesmen dan pembelajaran tim Paudasmen hingga tim Wartek menggunakan sistem operasi Chrome pada (5/5/2020).
Selanjutnya, Nadiem mengundang para terdakwa, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat via Zoom pada (6/5/2020).
Namun, rapat itu dinilai jaksa tidak lazim karena bersifat bersifat tertutup dan rahasia. Dalam rapat itu, peserta rapat juga diminta menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain.
Bahkan, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias Ibam.
Dalam rapat itu, Ibam menyampaikan presentasi keunggulan Chromebook dengan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) /Chrome Education Upgrade lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform.
"Kemudian terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan \'GO AHEAD WITH CHROMEBOOK\'," ujae jaksa.
Padahal, menurut jaksa pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk Program Digitalisasi Pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan.
Selanjutnya, Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018.
Sekadar informasi, dalam kasus ini Nadiem Makarim dkk telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun. Kerugian negara itu diperoleh dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.
#nadiem-makarim #penggunaan-chromebook #digitalisasi-pendidikan #chromebook-indonesia #program-pendidikan #chromebook-kemendikbud #chromebook-google #chromebook-windows #chromebook-koneksi #chromebook